Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya