JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan itu diumumkan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Sugiri pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp500 juta yang diduga sebagai rangkaian transaksi suap proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono serta penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
"Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp500 juta yang diamankan pada tanggal 7 November, hari Jumat," jelas Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu dini hari, 9 November 2025, dikutip disway.id.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Ungkap 3 Kluster Senilai Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Kejagung Telah Periksa 20 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Ekspor POME
Penyelidikan mengungkapkan 3 kali transaksi yang mengalir dari Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko. Kasus suap diketahui bermula dari permintaan Sugiri.
Pada 3 November 2025, Sugiri dilaporkan meminta uang sebesar Rp1,5 miliar dari Yunus untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Yunus diketahui sudah menyerahkan uang suap sebesar Rp400 juta melalui ajudan Sugiri. Selanjutnya, antara April hingga Agustus 2025, Sekda Agus Pramono menerima Rp325 juta dari Yunus untuk kemudian diserahkan kepada Sugiri Sancoko.
Sugiri, lalu kembali menagih sejumlah uang pada 6 November 2025. Kemudian, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim bernama Endrika untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut disiapkan untuk selanjutnya diserahkan kepada Sugiri melalui perantara kerabatnya yang bernama Ninik, sebelum akhirnya transaksi suap tersebutm disergap oleh KPK.
BACA JUGA:Capai Rp10 Miliar, KPK Kembali Sita Aset Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI
BACA JUGA:KPK Buka Kasus Baru Terkait Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Uang yang disita KPK tidak hanya terkait kasus suap pengurusan jabatan, tetapi juga dugaan suap proyek RSUD Harjono.
Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo pada 2024 senilai Rp14 miliar diduga melibatkan pemberian fee sebesar 10% atau Rp1,4 miliar dari pihak swasta bernama Sucipto kepada Direktur RSUD Yunus Mahatma. Dana tersebut kemudian disalurkan ke Sugiri melalui ajudannya dan adik Sugiri, Ely Widodo.
KPK juga menemukan dugaan adanya gratifikasi uang tunai sebesar Rp300 juta yang diterima Sugiri sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Dari jumlah dana tersebut, Rp225 juta berasal dari Yunus, sementara Rp75 juta lainnya diterima dari seorang pengusaha bernama Eko pada Oktober 2025.