Dalam perkara kasus tersebut, KPK turut menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta seorang pihak swasta bernama Sucipto. Keempatnya saat ini telah menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Kuningan. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya