Razilu menambahkan pelindungan hukum atas Dola Maludu akan menjaga nilai-nilai budaya. Selain itu, memiliki potensi menghadirkan manfaat ekonomi bagi komunitas adat.
BACA JUGA:Musisi Apresiasi Terobosan DJKI Perkuat Transparansi Royalti Musik
“Ketika budaya terlindungi secara hukum, maka masyarakat adat dapat menjadi pihak utama yang menikmati manfaat ekonominya. Pelestarian budaya harus berdampak pada kesejahteraan,” tegasnya.
Pencatatan Dola Maludu sebagai KIK menjadi bukti nyata komitmen DJKI dalam menjaga warisan budaya bangsa di tengah arus modernisasi dan globalisasi. Razilu mengajak pemerintah daerah serta komunitas adat lain untuk aktif melakukan pencatatan budaya lokal mereka.
“Kami mendorong daerah dan komunitas untuk segera mencatatkan budaya mereka ke DJKI. Ini langkah awal mempertahankan warisan leluhur agar tetap hidup, dihargai, dan bermanfaat bagi anak cucu kita,” ujarnya.
Dengan status resmi sebagai KIK, masyarakat Seli kini memiliki pengakuan hukum atas identitas budayanya. Lebih dari sekadar pelestarian, pencatatan Dola Maludu menjadi simbol kebanggaan dan investasi budaya bagi keberlanjutan peradaban Nusantara. (*)