“Produk seperti Kopi Gayo, Lada Muntok, hingga Songket Pandai Sikek membawa nama Indonesia ke pasar global. Pelindungan hukum harus memberi jaminan keaslian dan keberlanjutan nilai tambahnya,” ujarnya.
BACA JUGA:DJKI dan Uni Eropa Bahas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Pasar dan Lokapasar
Menurut Hermansyah revisi ini berhubungan dengan rencana pembiayaan UMKM berbasis KI. Program tersebut yang sedang disiapkan pemerintah melalui aturan turunan dari OJK dan Kemenparekraf.
Sertifikat KI nantinya ditargetkan dapat digunakan sebagai instrumen pembiayaan. “Ini bukan sekadar perubahan pasal, tetapi langkah strategis membangun ekosistem KI yang modern, responsif, dan berorientasi global,” ucapnya. (*)