BACA JUGA:Tambang Emas PTAR Dituding Picu Banjir Bandang di Sumut
BACA JUGA:Ramai Desakan Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra, Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya!
Banjir serentak di tiga provinsi sekaligus menunjukkan bahwa fungsi “menara air” di kawasan hulu telah terganggu. Jelas oleh kapasitas hutan yang menurun untuk menahan dan mengatur aliran air.
Titiek lantas meminta Kemenhut menyerahkan data lengkap mengenai kondisi aktual DAS, tutupan lahan, kerusakan hutan, program rehabilitasi, dan anggaran restorasi.
Permintaan ini mengamini bahwa tragedi banjir bandang dan longsor dahsyat itu adalah puncak dari serangkaian keputusan struktural dalam tata kelola hutan.
Penyelidikan kayu gelondongan, seberapa penting pun dari sisi hukum, sesungguhnya hanya menelusuri ujung dari rantai yang panjang.
Kayu yang hanyut di sungai adalah sisa dari proses yang berlangsung bertahun-tahun di hulu. Izin diberikan serampangan, lahan dibuka, pengawasan tidak berjalan, hingga fungsi ekologis yang hilang. (*)