Lebaran, Momentum Pemulihan Surabaya

Lebaran, Momentum Pemulihan Surabaya

KETUA DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan Wali Kota Eri Cahyadi saat pembahasan persiapan Lebaran 24 April lalu. -Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, DISWAY.ID- Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menganggap Idulfitri 1443 Hijriah kali ini begitu istimewa. Umat Islam bisa beribadah dan berhari raya di tengah penurunan kasus Covid-19.

Tempat-tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 100 persen. Berbagai aktivitas ekonomi masyarakat tumbuh dan beroperasi lebih longgar. Demikian juga kegiatan pendidikan, kesenian, dan kebudayaan, kembali bisa bangkit dan dibuka longgar.

Setelah dua kali Lebaran tidak bisa pulang kampung, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik. Ada gelombang pemudik ke berbagai daerah. Mereka menikmati suasana Lebaran di kampung halaman. ”Selama libur, tempat wisata Surabaya juga ramai dikunjungi. Kebun Binatang Surabaya (KBS), misalnya, hari pertama Lebaran mampu menjual 3.345 tiket masuk. Hari kedua, 9.897 tiket,” kata ketua DPC PDIP Surabaya itu.

Selain itu, sentra wisata kuliner, Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Jembatan Suroboyo, Jembatan Joyoboyo, Hutan Raya Mangrove, Alun-Alun Suroboyo, wisata perahu Kalimas, kawasan religi Ampel, hingga Romansa Tunjungan ramai pengunjung. ”Pasar tradisional, hotel, restoran, hingga mal juga mulai bangkit,” kata mantan wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya itu.

Adi melihat itu sebagai momentum pemulihan Surabaya dari segala lini. Terutama lini ekonomi yang sempat terpuruk dalam dua tahun pandemi.

Aset-aset Pemkot Surabaya yang ”tidur” juga digunakan untuk kegiatan produktif masyarakat. Begitu pula gagasan padat karya yang menjadi ide DPRD dan Wali Kota Eri Cahyadi, dapat segera dijalankan untuk menyerap tenaga kerja produktif warga Surabaya. Diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kota ini. 

”Sebanyak 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja di sektor UMKM. Dalam APBD 2022, anggaran belanja barang dan jasa Rp 5,1 triliun. Sebesar 40 persen atau Rp 2 triliun untuk sektor UMKM. Termasuk membayar insentif, jasa pelayanan, dan honor tenaga kerja kontrak,” ucap Adi. (ADV)

 

Sumber: