Pencemaran Nama Baik Klinik, Tunggu Kepastian MA

Pencemaran Nama Baik Klinik, Tunggu Kepastian MA

HARAP-harap cemas menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Itulah yang dirasakan Stella Monica. Sebelumnya, perempuan itu terjerat kasus pencemaran nama baik L'viors Beauty melalui sosial media. Tetapi, di Pengadilan Negeri Surabaya, hakim Imam Supriyadi menyatakan bahwa perempuan berusia 26 tahun itu tidak bersalah.

Melalui putusan pada 14 Desember 2021 itu, Stella dilepaskan dari semua tuntutan hukum. Tentu, Jaksa Penuntut Umum Rista Erna Soelistiowati tidak terima atas keputusan tersebut. Kejaksaan pun resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 Desember 2021. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut Stella dua tahun penjara.

“Memori kasasinya kami berikan pada 7 Januari,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman saat dihubungi Harian Disway, Sabtu (12/2). Tetapi, ia mengetahui sejauh kemajuan proses kasasi itu.

Stella pun tak mempermasalahkannya. ’’Hadapi saja,’’ kata Stella. Yang terang dia berharap hakim MA punya pandangan yang sama dengan hakim PN Surabaya. “Semoga bisa adil. Dan menilai dengan bijak, mana yang jelas salah dan benar serta tidak pantas dipidanakan,” tegasnya.

Stella duduk di kursi pesakitan setelah terjerat pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) undang-undang (UU) RI nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jeratan hukum itu bermula ketika Stella meng-upload unek-unek di media sosial pribadinya.  Dia protes karena mukanya hancur setelah memakai produk L’Viors Beauty. Unggahan itu berupa percakapan Stella dengan kawannya yang senasib. (Michael Fredy Yacob)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: