Tangkap Teroris Jangan Jadi Teror

Tangkap Teroris Jangan Jadi Teror

Densus 88 disoal. Jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyoal Densus menangkap kadernya, RH. Sebaliknya, Partai Amanat Nasional mendukung Densus 88. Biarlah publik menilai.

POLEMIK itu terkait penangkapan tiga terduga teroris: RH, CA, dan M, Kamis, (10/2). TKP di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu (untuk RH dan CA). M ditangkap di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya diduga tergabung jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu. Mereka telah bersumpah setia kepada JI sejak tahun 1999.

RH ternyata kader Partai Ummat, DPW Bengkulu. Maka, Mustofa kepada pers, Minggu (13/2) mengatakan:

"Melihat track record Densus 88 di proses penangkapan terduga teroris yang tidak baik, kami mengusulkan pemerintah mengevaluasi prosedur bekerja Densus. Sehingga tidak menjadi teror bagi masyarakat."

Maksudnya, penangkapan teroris oleh Densus 88 Antiteror bisa jadi teror bagi masyarakat. Seumpama salah tangkap.

Berdasar konstitusi Indonesia, seorang terduga penjahat baru bisa dikatakan penjahat setelah perkara hukum berstatus inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Tahapannya: Penyidikan Polri. Dilimpahkan ke kejaksaan. Disidangkan di pengadilan. Dilanjut, vonis sidang peradilan tingkat pertama. Lalu, peradilan banding. Lalu, kasasi. Hasil akhirnya: inkrah. Bisa sampai dua-tiga tahun.

Jadi, kemungkinan Densus 88 salah tangkap harus melalui tahapan proses tersebut. Tidak bisa sekarang.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi pers Minggu (13/2) mengatakan:

"Secara internal, di Polri ada perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal. Berbagai stakeholder terkait. Termasuk Komnas HAM. Hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88."

Juga, Densus 88 mengabaikan latar belakang politik terduga teroris yang ditangkap. Tidak peduli dari partai apa pun.

Aswin: "Sama seperti tersangka tindak pidana terorisme lain, Densus 88 tidak melihat status seseorang. Yang jadi dasar adalah alat bukti yang dimiliki penyidik terhadap keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris ataupun terhadap suatu perkara tindak pidana terorisme yang terjadi."

Sehingga keberatan pihak Partai Ummat tidak menghambat perjuangan Densus 88 terus menangkap teroris. Demi keamanan hidup masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: