Empat Bulan Ditahan KPK, Sahat Tua Simandjuntak Pindah ke Rutan Kejati Jatim

Empat Bulan Ditahan KPK, Sahat Tua Simandjuntak Pindah ke Rutan Kejati Jatim

Sahat Tua Simandjuntak saat tiba di Rutan Kejati Jatim-Pace Morris- Harian Disway -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelah 4 bulan menjalani penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahat Tua Simandjuntak dipindahkan ke rutan Kejati Jatim, Kamis, 13 April 2023. Proses hukum Sahat memasuki pelimpahan tahap dua.

Bersama Rusdi, Sahat diberangkatkan dari Jakarta pukul 12.45 WIB. Keduanya dikawal tiga penyidik KPK. Setibanya di Surabaya, Rusdi dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Sedangkan Sahat ditahan di Rutan Kejati Jatim.

Tanpa berkomentar, Sahat yang turun dari kendaraan membawa barang pribadi berupa tas hitam, langsung memasuki ruang tahanan. Pintu jeruji besi pun langsung ditutup. Cukup lama Sahat menunggu di ruang tunggu untuk memasuki sel nya. 

Arif Suhermanto Jaksa KPK mengatakan, setelah penahanan Sahat dan Rusdi dialihkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses selanjutnya, dua terdakwa itu tinggal menunggu jadwal sidang. "Ya sekitar dua minggu lagi kasus mereka akan diadili," pungkas Arif.

Diketahui, Rusdi dan Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Rabu 14 Desember 2022 silam. Rusdi merupakan Tenaga Ahli Terampil di Bidang Pelayanan Pimpinan Pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim dan Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim. Keduanya terjerat kasus korupsi dana Hibah DPRD Jatim.

Sebelumnya diberitakan, Rusdi, tersangka kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim, jalani pelimpahan tahap II. Artinya, pria asal Sampang tersebut tinggal menunggu waktu persidangan.

Status penahanannya pun dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Pelimpahan tahan KPK itu telah dikonfirmasi oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

"Petugas kami di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng telah menerima pelimpahan satu tahanan KPK sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Imam.

Dalam proses pelimpahan, Rusdi diantar oleh tim Jaksa KPK. Dan diterima oleh bagian pelayanan Rutan Medaeng. Tidak ada perlakuan berbeda bagi Rusdi. Selama di Rutan, ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya.

Sesampainya di Rutan Medaeng, pria 47 tahun itu langsung menjalani pemeriksaan awal. Datanya juga di input ke database Pemasyarakatan. Proses pelimpahan berlangsung sekitar 2 jam, hingga pukul 16.00.

Yang bersangkutan langsung ditempatkan ke blok Mapenaling selama masa orientasi," ujar Hendrajati. 

Sesuai SOP, Rusdi akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Tidak ada yang diijinkan menjemguknya selama masa orientasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: