Undang-Undang ASN akan Direvisi

Undang-Undang ASN akan Direvisi

MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan bahasan Revisi UU ASN.- Humas Kementerian PAN-RB -

Jakarta, Harian Disway- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi polemik. Terutama untuk tenaga honorer. Tapi kini, angin segar sedang ditiupkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas. Anas  menyampaikan siap membahas revisi UU tersebut. 

Menurut mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu, revisi UU ASN merupakan salah satu solusi dalam penyelesaian masalah honorer. "Saya siap membahas revisi UU ASN dan mencari solusi terbaik penyelesaian honorer," ujarnya dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Senin (1/5). 

Dia mengungkapkan telah berdialog dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta asosiasi pemda baik provinsi, kabupaten/kota. Prinsipnya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menteri Anas juga memastikan tidak ada upaya pemerintah untuk mengurangi pendapatan honorer. Pasalnya,  di sejumlah daerah telah memberlakukan pengurangan gaji dari yang sebelumnya 12 bulan menjadi 10 atau 11 bulan. 

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (10/4), kesiapan MenPAN-RB Azwar Anas itu sempat diragukan sejumlah anggota Komisi II DPR RI.. Azwar Anas dinilai tidak punya otoriter untuk memutuskan siap membahasnya. 

Dikhawatirkan juga ketika Menteri Anas menyatakan siap, tetapi kemudian Presiden Joko Widodo tidak sepakat. Guspardi Gaus, anggota Komisi II pun meminta Menteri Anas tidak hanya pencitraan. Sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana penanganan nasib 2,3 juta honorer.

Dia menegaskan Komisi II menolak penghapusan honorer, tetapi kebijakan pemerintah untuk penyelesaiannya belum jelas. "Di media, Pak MenPAN-RB bilang tidak ada penghapusan honorer secara massal, tetapi itu kan hanya statement. Pembuktiannya mana," serunya. 

Guspardi menambahkan, setiap tahun jumlah honorer terus bertambah. Yang menjadi pertanyaan, mau diapakan para honorer itu.  Dia melanjutkan apakah hanya didata terus tanpa jelas mau diapakan para honorer tersebut.  

Endro Suswantoro Yahman, anggota Komisi II juga mendesak agar surat MenPAN-RB tentang penghapusan honorer dicabut. Dia menilai surat tersebut yang jadi biang kerok sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja di daerah. "Cabut itu suratnya. Jangan ada surat penghapusan honorer yang bikin kisruh," tegasnya.  (esy/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: