24 Pengembang Perumahan Kena Semprit DPR KPP Surabaya

24 Pengembang Perumahan Kena Semprit DPR KPP Surabaya

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sebanyak 24 pengembang perumahan mendapat sanksi administrasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Puluhan pengembang itu tidak segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan berupa pengumuman kepada media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU yang dilakukan para pengembang.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan persoalan PSU itu diatur dalam Perda 7/2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Perwali 14/2016.

BACA JUGA: Kendalikan Harga Sembako, Pemkot Surabaya Dirikan Warung TPID di Lima Pasar

”Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan,” kata Irvan.

Irvan mencontohkan, misalnya pengembang perumahan dan permukiman, wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

BACA JUGA:Marak Pemotor Palak Pengendara Mobil, Kasatpol PP Minta Warga Hubungi Call Center 112

Untuk kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3–25 hektar wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total. Untuk luas lahan lebih dari 25 hektar, alokasi PSU mencapai 40 persen. Sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.

”Untuk batas waktu penyerahannya bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya agar pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU miliknya. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan ke mereka,” papar mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu.

Irvan memastikan, PSU sangat erat kaitannya dengan tata ruang kota. Misalnya untuk penanganan banjir. “Maka tidak bisa hanya dilakukan pada satu kawasan. Karena satu sama lain drainase itu berkaitan,” papar Irvan.

Ia mencontohkan, bila ada jalan, harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan. Namun, banyak yang terjadi, saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke pemkot sehingga akan memperlambat proses perencanaan dan penanganan genangan tersebut.

”Karena itu, penyerahan PSU juga tidak sembarangan. Dalam Perda 7/2010 diatur bahwa PSU tidak boleh dalam keadaan terlantar dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan dulu oleh pemilik,” terangnya.

BACA JUGA:Polisi Surabaya Sita Puluhan Motor Knalpot Brong

Selain itu, lanjut Irvan, PSU juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu. Atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, misalnya fasilitas kesehatan dan olahraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: