Antisipasi TKA Ilegal, Imigrasi Malang Sidak Empat Perusahaan

Antisipasi TKA Ilegal, Imigrasi Malang Sidak Empat Perusahaan

Tim Imigrasi Malang sidak empat perusahaan awasi TKA Ilegal.-Humas Kemenkumham Jatim-

MALANG, HARIAN DISWAY-– Upaya pengendalian tenaga kerja asing (TKA) trus dilakukan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Termasuk yang dilakukan Kantor Imigrasi Malang yang melakukan inspeksi mendadak ke empat perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

“Kami mengantisipasi adanya TKA ilegal di wilayah kerja kami,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Heni menjelaskan, sejak dibukanya border pasca pandemi, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia khususnya Jatim mengalami peningkatan. Untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pihaknya melakukan pemantauan langsung di lapangan.

BACA JUGA:Hore! Ambil Paspor di Imigrasi Malang Bisa Minta Kirim via Pos

“Apalagi wilayah kerja Imigrasi Malang termasuk paling banyak orang asing yang memiliki izin tinggal untuk bekerja maupun pelajar,” urai Heni.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan bahwa sidak yang dilakukan pihaknya adalah dalam rangka operasi Jagratara yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Timur. 

“Kami mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kami,” urai Galih. 

Dalam operasi ini, lanjut Galih, dilakukan pengawasan secara intensif terhadap aktivitas yang berada di wilayah  kerjanya. Keempat perusahaan yang disidak berada di Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang.

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas

“Dari temuan kami, ada satu perusahaan yang dimiliki orang asing di daerah Blimbing diragukan legalitasnya,” urai Galih.

Pasalnya, pada alamat yang diberikan, petugas imgrasi tidak mendapat aktifitas industri. Melainkan hanya rumah tinggal biasa saja.


Tim Imigrasi Malang sidak empat perusahaan awasi TKA Ilegal.-Humas Kemenkumham Jatim-

“Menurut izin yang diberikan, orang asing ini harusnya punya usaha di bidang makanan khas italia, tapi di lapangan tidak ditemukan,” terang Galih.

Untuk itu, pihak imigrasi akan melakukan pengejaran lebih lanjut. Jika memang ditemukan penyimpangan, maka pihaknya akan memproses sesuai UU Keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: