Percepat Program 3 Juta Rumah, Kepala Daerah Diminta Hapus Pungutan BPHTB
Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PU Dody Hanggodo dalam penandatanganan SKB 3 menteri untuk mempercepat program 3 juta rumah di kantor Kemendagri Jakarta pada Senin, 25 November 2024 -Kementerian PU-
HARIAN DISWAY - Pemerintah pusat menginstruksikan kepada Kepala Daerah (Kada) baik bupati maupun wali kota untuk menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mempercepat program 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Hal tersebut tertuang dalam SKB 3 menteri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Selain BPHTB, SKB ini juga membebaskan bea retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR.
Mendagri Tito Karnavian telah mengimbau pada kepala daerah untuk membebaskan dua biaya ini. Mereka juga diimbau untuk mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG bagi MBR paling lama 10 hari kerja.
BACA JUGA:Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU Teken SKB Untuk Memperlancar Program 3 Juta Rumah
“Semuanya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan retribusi PBG dalam waktu 1 bulan ke depan,” kata Tito.
Dengan penghapusan dua biaya ini, Tito menyebut, MBR bisa menghemat sampai Rp10 juta untuk rumah tipikal ukuran 36.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat menjelaskan resiko program 3 juta rumah gratis yang rawan terjadi penyalahgunaan. -dok disway-
Tito mengatakan, program 3 juta rumah untuk MBR bisa dipercepat salah satunya dengan membuat biaya perumahan bisa lebih murah. "Nah, kami melihat bahwa ada beberapa yang bisa kami ringankan biayanya dalam rangka percepatan sekaligus mempercepat prosesnya," kata Tito.
"Kami sudah lakukan dialog dengan ketua asosiasi gubernur, asosiasi bupati dan wali kota, DPRD tingkat satu, DPRD kota, DPRD kabupaten, semua sepakat mendukung,” imbuhnya.
BACA JUGA:Menteri Perumahan Ungkap Dapat Anggaran Rp 5 Triliun Untuk Bangun 3 Juta Rumah
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mendukung program pembangunan 3 juta rumah ini. Dengan kebijakan yang diatur dalam SKB tersebut, menurut dia, harga rumah bagi MBR bisa lebih murah.
"Ini kebijakan yang sangat pro pada rakyat kecil, sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden," tambah pria yang akrab disapa Ara ini.
Rencana pemerintah bakalan memberlakukan pajak bangun rumah sendiri 2.4 persen diserbu netizen.--Istimewa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: