440 Ribu Anak Terlibat Judol, 2 Persen Masih di Bawah 10 Tahun

440 Ribu Anak Terlibat Judol, 2 Persen Masih di Bawah 10 Tahun

Meutya Hafid saat menjelaskan sudah ada 400 lebih anak-anak yang sudah mengakses judi online-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 440 ribu anak terlibat judi online (judol). Bahkan 2 persen dari total tersebut adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun. Hal ini ia sampaikan ketika menghadiri Festival Internet Aman untuk Anak di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

"Saya ingin sebutkan data yang mencatat bahwa untuk yang 440 ribu itu adalah anak usia sekitar 10-20 tahun yang sisanya 2 persen anak di bawah 10 tahun. Ini data-data yang sudah dicatat pemerintah dan mengkhawatirkan," ujarnya. 

"Ada banyak sekali kasus-kasus menurut orang tua ataupun guru yang menyampaikan kepada kami di mana anaknya itu sedang browsing hal biasa," lanjutnya. 

Konten-konten itu (judol) sering muncul tiba-tiba saat anak-anak mengakses internet meskipun mereka tengah menjelajah hal yang tampaknya biasa. 

"Tapi kemudian muncul secara tiba-tiba, ini pengakuan sendiri dari anak-anak. Akan muncul game online yang mengarah ke judi online, ataupun muncul konten-konten yang tidak patas dilihat oleh anak-anak," ungkap Meutya. 

BACA JUGA:Menguak Epistemologi Judi Online (Judol)

Secara teknologi alogaritmanya memang menyasar anak-anak ini untuk kemudian terpapar kepada hal-hal yang negatif. 

Meutya mengharapkan kepada semua sektor bisa berperan untuk menekan kasus eksploitasi anak berbasis dunia maya ini. 

Di saat yang bersamaan ada kekhawatiran di mana deepfake dan misinformasi semakin merajalela mengeksploitasi anak. 

"Karena tadi disampaikan bahwa kita perlu melindungi anak," tegasnya. 

Untuk upaya melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola perlindungan anak. 

BACA JUGA:Komdigi Janji Berantas Judol, Bakal Kerja Sama dengan Google dan Meta

Peraturan ini rencananya akan mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia dan risiko yang ada di platform digital. 

"Aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi perlindungan kepada anak-anak dari konten-konten yang berisiko," jelas Meutya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: