Rokok Ilegal Masih Marak, Bea Cukai Tindak 13.248 Kasus Barang Ilegal Senilai Rp 3,9 Triliun

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kediri, Jawa Timur, pada Jumat, 18 Juli 2025.--
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2025, dengan total nilai mencapai Rp3,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 persen merupakan rokok ilegal, menjadikannya sebagai komoditas yang paling banyak ditindak.
Meskipun jumlah penindakan secara keseluruhan menurun sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, namun terdapat lonjakan signifikan dalam volume rokok ilegal yang diamankan, yakni meningkat hingga 38 persen.
BACA JUGA:Operasi Gabungan Satpol PP-Bea Cukai Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya
Hal ini, menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, mencerminkan peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas penindakan yang dilakukan pihaknya.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Djaka dalam konferensi pers yang digelar di Kediri, Jumat, 18 Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Rokok Ilegal Makin Menjamur, Ekonom Ungkap Penyebabnya-Disway/Bianca-
Djaka menegaskan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada aksi penindakan semata, melainkan juga dilanjutkan dengan proses penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga penerapan prinsip ultimum remidium untuk memastikan efek jera serta optimalisasi penerimaan negara.
BACA JUGA:Bupati dan Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai
Salah satu langkah konkret adalah pelaksanaan Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025.
Selama periode ini, telah dilakukan 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini juga melahirkan tindak lanjut berupa 22 kasus penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik senilai Rp1,2 miliar, dan penerapan ultimum remidium pada 347 kasus dengan nilai total Rp23,24 miliar.
Kinerja unit vertikal DJBC di berbagai daerah turut menunjukkan kontribusi signifikan.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II tercatat telah melaksanakan 511 penindakan sepanjang tahun 2025, mengamankan 54,64 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: