Komnas HAM Tunggu Kejelasan Proyek Penulisan Ulang Sejarah Kementerian Kebudayaan

Komnas HAM Tunggu Kejelasan Proyek Penulisan Ulang Sejarah Kementerian Kebudayaan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Menunggu Kejelasan dari Proyek Penulisan Ulang Sejarah yang Digagas Kementerian Kebudayaan-Disway/Hasyim Ashari-

HARIAN DISWAY --  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum memiliki kejelasan informasi mengenai arah dan tujuan proyek penulisan ulang sejarah yang digagas oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud). 

Pernyataan ini  disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Anisa Hidayah di tengah diskusi publik terkait urgensi dan potensi dampak dari proyek tersebut.

“Yang pertama, kami belum membaca TOR yang mereka buat, terkait ke mana penulisan sejarah ini mau dilakukan. Kami masih mencermati melalui informaasi yang beredar di media,” ujarnya di Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Eks Pemain Sirkus Desak OCI Jalankan Rekomendasi Komnas HAM, Kemenaker Tunggu Laporan

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Dikawal Ketat Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM

Komnas HAM mengatakan, akan mengadakan pertemuan dengan Kemenkebud untuk membahas proyek tersebut secara mendalam, termasuk peristiwa kasus pemerkosaan pada Mei 1998.

“Kami akan merencanakan untuk bertemu. Misalnya terkait dengan penyelidikan. Yang sudah dilakukan Komnas HAM seyogyanya juga menjadi bagian dari sejarah yang bisa dituliskan. Misalnya kemarin, Peristiwa Mei 98 yang sempat jadi polemik atau pro kontra,” ujar Anisa.

Proyek penulisan sejarah ini menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari sejarawan, akademisi, aktivis, hingga masyarakat umum.

Kekhawatiran utama ada pada potensi bias, atau penafsiran ulang sejarah yang dapat mengabaikan atau bahkan menghilangkan narasi-narasi penting, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.

BACA JUGA:Kudatuli Masuk Pleno Komnas HAM, Bakal Dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat

BACA JUGA:Mantan Bupati Langkat Bebas di Kasus TPPO, Komnas HAM Dukung Kejaksaan Kasasi

Komnas HAM menekankan pentingnya keterbukaan dan partisipasi public dalam setiap upaya penulisan ulang sejarah. Penulisan ulang harus berdasarkan pada fakta, data, dan berbagai perspektif. Tanpa menghilangkan atau memanipulasi kejadian-kejadian lampau, termasuk catatan kelam pelanggaran HAM.

“Penting sekali bagi Kemenkebud untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses ini, termasuk Komnas HAM. Sejarah adalah cerminan banga, jadi penulisan ulang harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel,” jelas Anisa.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kemenkebud terkait penyataan Komnas HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: