KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bupati Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sugiri Sancoko. Di mana, sang tersangka disebut menerima sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp1,25 miliar dari Direktur RSUD Pono-Ist-
KPK juga menemukan dugaan adanya gratifikasi uang tunai sebesar Rp300 juta yang diterima Sugiri sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Dari jumlah dana tersebut, Rp225 juta berasal dari Yunus, sementara Rp75 juta lainnya diterima dari seorang pengusaha bernama Eko pada Oktober 2025.
Dalam perkara kasus tersebut, KPK turut menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta seorang pihak swasta bernama Sucipto. Keempatnya saat ini telah menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Kuningan. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id