Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Keputusan MK Dipatuhi

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Keputusan MK Dipatuhi

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara tentang Gugatan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian-Youtube Mahkamah Konstitusi-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: