Pimpinan BNI KCP Bangkinang dan Empat Staf Jadi Terdakwa Korupsi KUR Rp72,8 Miliar

Pimpinan BNI KCP Bangkinang dan Empat Staf Jadi Terdakwa Korupsi KUR Rp72,8 Miliar

Pengadilan Tipikor Pekanbaru sedang menangani kasus dugaan korupsi KUR BNI KCP Bangkinang-Dokumen-Pinterest

PEKANBARU, HARIAN DISWAY – Sidang dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI KCP Bangkinang kembali digelar di Pengadilan Tipikor PEKANBARU, Jumat 14 November 2025. Lima pejabat dan staf BNI KCP Bangkinang hadir sebagai terdakwa. 

Mereka dinilai bertanggung jawab atas penyaluran KUR yang diduga menyimpang dan menyebabkan kerugian negara Rp72,8 miliar. Terdakwa utama adalah Andika Habli, Pemimpin BNI KCP Bangkinang periode 2021–2025. 

Empat terdakwa lainnya, Unsiska Bahrul, Penyelia Pemasaran 2017–2023,  Lalu, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Analis Kredit Standar 2021–2023. 

Kemudian, Saspianto Akmal, Analis Kredit Standar 2020–2025, dan Fendra Pratama, Asisten Kredit Standar 2021–2024.

BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah BNI

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan mengungkapkan tindak pidana terjadi sepanjang 2021–2023. Para terdakwa diduga menyetujui dan memfasilitasi pencairan KUR kepada pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai pelaku usaha mikro kecil.

JPU menyebut para terdakwa bekerja sama dengan Irwan Saputra, anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024–2029. Serta sejumlah pihak lain, antara lain Dedi Putera, Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, dan Alzikri. 

“Irwan diduga berperan sebagai koordinator lapangan untuk mengumpulkan calon debitur yang sebenarnya tidak berhak menerima KUR. JPU menguraikan, tim BNI KCP Bangkinang tidak melakukan prosedur dasar penyaluran kredit,” kata Zhafira.

Prosedur dasar yang dimaksud antara lain, tidak melakukan validasi debitur di lapangan, tidak mengecek lokasi kebun atau usaha calon debitur, dan menyusun call memo hanya sebagai pelengkap administrasi, bukan hasil verifikasi. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Ungkap 3 Kluster Senilai Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Sritex ke Kejaksaan Surakarta

Prosedur lain yang dianggap bermasalah adalah mengarahkan calon debitur saat pembukaan rekening dan penarikan KUR tanpa kehadiran debitur. Serta, tidak melaksanakan monitoring pascapencairan, sehingga penggunaan dana tidak terkontrol.

Tidak adanya pengawasan itu menyebabkan dana KUR banyak yang justru digunakan dan dikelola oleh Irwan Saputra dan timnya.

Selama dua tahun, BNI KCP Bangkinang menyalurkan KUR bagi 985 debitur di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu. Total dana yang dicairkan mencapai Rp124,58 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: