Panduan Lengkap Umrah Backpacker: Regulasi, Risiko, dan Tips Perjalanan Aman

Panduan Lengkap Umrah Backpacker: Regulasi, Risiko, dan Tips Perjalanan Aman

Apa Bedanya Umroh Reguler, VIP, dan Plus? Ini Panduan Memilih Sesuai Kebutuhan---Dok. megasyariah

HARIAN DISWAY- Umrah dengan cara backpacker menjadi pilihan yang banyak diminati oleh sebagian kalangan muslim. Terutama karena anggaran lebih terjangkau dan waktu yang lebih fleksibel.

Akan tetapi, melaksanakan umrah secara mandiri memerlukan persiapan yang baik, pemahaman mengenai aturan yang berlaku, serta kesadaran akan risiko yang mungkin dihadapi. 

Aturan Resmi Terkait Umrah

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, jamaah dari Indonesia diwajibkan melaksanakan ibadah umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Agama.

Aturan itu dirancang untuk melindungi jamaah dari kemungkinan penipuan dan masalah administratif.

Jamaah yang tidak mematuhi ketentuan akan berisiko kehilangan perlindungan hukum atau mengalami penolakan terhadap visa umrah mereka.

Meskipun umrah backpacker memberikan otonomi lebih bagi jamaah, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah administrasi dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu cara yang aman adalah menggunakan aplikasi Nusuk untuk pengurusan visa resmi.

BACA JUGA:Dari Mekkah, Alumni Al-Khoziny Laksanakan Badal Umroh untuk Para Korban Musala Rubuh

BACA JUGA:Apollo Gadget Store Adakan Lelang Produk Terbaru Samsung dan OPPO, Ada Undian Berhadiah Umroh!

Risiko dan Tantangan Umrah Backpacker

Penipuan Visa:

Visa umrah hanya dapat diurus melalui sistem resmi pemerintah Arab Saudi. Banyak jamaah menjadi korban penipuan ketika menggunakan layanan tidak resmi. Tanpa visa yang sah, jamaah berisiko mengalami deportasi.

Kehilangan Hak Konsumen:

Jamaah yang tidak melalui PPIU berpotensi kehilangan akomodasi atau transportasi tanpa adanya ganti rugi. Hal ini sering terjadi ketika jadwal berubah atau layanan dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: