Aksi Demo Surat Ijo Ricuh di Balai Kota Surabaya Berbuntut Rasis
Demo pejuang Surat Ijo di Balai Kota Surabaya berbuntut rasis, Senin, 1 Desember 2025-Narasumber untuk Harian Disway-

Aksi adu mulut pejuang surat ijo dan anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael, Senin, 1 Desember 2025-Narasumber untuk Harian Disway-
Josiah juga menyebutkan bahwa DPRD Surabaya, termasuk dirinya, sudah berulangkali turun tangan mengawal aspirasi warga terkait masalah pertanahan, seperti eigendom Pertamina di area Kecamatan Sawahan dan Dukuh Pakis, serta Groundkaart KAI di Sawahan Baru.
"Setiap warga berhak mendapatkan keadilan yang setara. Isu SARA tidak boleh dijadikan alat untuk menekan pemerintah," tambahnya dengan tegas.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya aktif dalam proses revisi Perda No. 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya sejak menjabat sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di periode sebelumnya.
Josiah berharap agar Pemerintah Kota Surabaya segera mempercepat penyelesaian sengketa tanah dan memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, agar ketegangan di lapangan tidak meningkat lebih jauh lagi.
Demonstrasi oleh para pendukung Surat Ijo di depan Balai Kota Surabaya pada 1 Desember 2025 berakhir dalam suasana yang tidak kondusif.
BACA JUGA:Hore! Pertamina Siap Lepas Tanah Eigendom Surabaya untuk Akhiri Sengketa
BACA JUGA:100 Ribu Warga Surabaya Lawan Klaim Eigendom Pertamina, Eri hingga Emil Dardak ke DPR RI
Sayangnya, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan tulisan-tulisan provokatif yang menyangkut isu etnis, merujuk pada penyelesaian kasus eigendom 1278 di Darmo Hill.
Josiah Michael, yang berkesempatan hadir, mengungkapkan rasa kekecewaannya akan tulisan berisi kata-kata rasis tersebut.
Ia ingin menekankan bahwa unjuk rasa seharusnya tetap fokus pada aspirasi masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk menciptakan ketegangan berdasarkan isu SARA.
Meskipun ada ketidakpuasan dari para pendemo terhadap tindakan pemerintah, Josiah menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berjuang, asalkan tetap dalam koridor yang benar dan tanpa mengandung narasi yang merusak.
"Berdemonstrasi adalah hak mereka, namun itu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: