Kenapa Banjir Bandang Sumatra Bisa Parah? Begini Jejak Kerusakan Hutan dan Tata Ruang!

Kenapa Banjir Bandang Sumatra Bisa Parah? Begini Jejak Kerusakan Hutan dan Tata Ruang!

Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.-ANTARA-

Rangkaian angka tersebut mengindikasikan bahwa hutan di Sumatra telah lama terfragmentasi.

Banyak kawasan penyangga alami seperti hutan di lereng dan daerah tangkapan air sudah beralih fungsi, antara lain untuk perkebunan besar dan permukiman.

BACA JUGA:Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Banjir Sumatera, Pastikan Respons Darurat Berjalan Cepat

BACA JUGA:Korban Tewas Banjir Sumatera jadi 442 Orang, Ratusan Lain Masih Hilang

Investigasi Jejak Kayu di Puing Banjir

Keterkaitan antara kerusakan hutan dan parahnya banjir juga mengemuka di lapangan. 

Pemerintah tengah menyelidiki dugaan pembalakan liar di kawasan terdampak setelah ditemukan tumpukan kayu tebangan di antara puing-puing banjir bandang di Batang Toru, Sumatra Utara.

Foto-foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan potongan kayu berdiameter besar tersangkut di jembatan dan permukiman. Investigasi itu berfokus pada kemungkinan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan ilegal di daerah hulu sungai.


Kayu gelondongan hanyut saat banjir di Sumatera Utara.-ist-

Tentu, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa banjir dan longsor adalah konsekuensi dari kebijakan dan penegakan hukum yang lemah di sektor kehutanan dan tata ruang.

BACA JUGA:Putin Sampaikan Belasungkawa kepada Presiden Prabowo atas Banjir Besar di Sumatera

BACA JUGA:BNPB Kirim Bantuan Via Laut untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyelidiki apakah kayu yang terbawa banjir besar di Sumatra baru-baru ini berasal dari praktik pembalakan liar maupun penyalahgunaan izin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pada Minggu bahwa kayu yang ditemukan di lokasi banjir bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon tumbang dan material sungai hingga lokasi penebangan dan aktivitas ilegal.

“Kayu yang terseret banjir bisa datang dari mana saja—pohon lapuk, material sungai, areal tebangan legal, atau bahkan penyalahgunaan izin hak atas tanah (PHAT) dan pembalakan liar,” jelas Nugroho dikutip Antara, Selasa, 2 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa fokus kementerian adalah menelusuri setiap indikasi pelanggaran secara profesional serta memproses semua bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: