Menkeu Kembalikan Dana Efisiensi Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan Banjir Aceh
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, Safuadi, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas keputusan yang diambil dalam waktu yang sangat singkat.-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa mengesahkan pengembalian dana efisiensi atau Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar lebih dari Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh sebagai langkah konkret pemulihan pascabencana banjir, Sabtu, 10 Januari 2026.
Keputusan tersebut diberikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada Januari 2026, menyusul kondisi darurat akibat bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah dan berdampak signifikan terhadap infrastruktur, layanan publik, serta aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pengembalian dana ini diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, Safuadi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas langkah cepat pemerintah pusat dalam merespons kebutuhan daerah. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan adanya koordinasi efektif antara pemerintah daerah, kementerian, dan Presiden Republik Indonesia.
“Alhamdulillah-nya di rapat kedua kali ini Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia langsung berkomunikasi dengan Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan, di mana langsung Presiden Republik Indonesia hari ini menyetujui permohonan pemerintah Aceh untuk efisiensi anggaran Rp1,6 triliun lebih untuk provinsi Aceh disetujui untuk dikembalikan di tahun 2026 ini,” ujar Safuadi.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Opsi Dana Sitaan Kejagung Rp6,6 Triliun untuk Jaga Defisit APBN.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya: Anggaran Bencana Rp60 Triliun Cukup, Dana MBG Tak Dialihkan
Dana yang sebelumnya dialokasikan dalam skema efisiensi anggaran tersebut kini akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung berbagai program penanganan dampak bencana. Pemerintah Aceh akan memprioritaskan penggunaan anggaran pada sektor-sektor vital, seperti perbaikan infrastruktur, pemulihan layanan dasar, serta dukungan bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Safuadi menambahkan bahwa Aceh merupakan salah satu daerah yang mengalami dampak paling besar akibat bencana banjir. Oleh karena itu, keputusan pengembalian dana ini dinilai sebagai langkah strategis yang sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemulihan.
“Provinsi Aceh adalah salah satu daerah yang paling terdampak dari bencana banjir terbesar. Keputusan ini merupakan langkah besar yang akan membantu pemerintah Aceh untuk menjalankan tugasnya dengan lebih efektif,” katanya.
Ia juga menyoroti kecepatan proses persetujuan pengembalian dana tersebut yang hanya memakan waktu sekitar 10 hari. Menurutnya, hal ini mencerminkan keseriusan dan kepedulian pemerintah pusat terhadap kondisi daerah.
“Bantuan ini adalah usaha besar dari pemerintah pusat untuk mendukung daerah dalam menangani bencana. Hal ini sangat berarti bagi kami di Aceh,” tandas Safuadi.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun untuk Penanganan Bencana Sumatra
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti, Terkait Dugaan Korupsi Pajak
Dengan tambahan dana tersebut, berbagai program pemulihan dan pembangunan yang sempat tertunda akibat bencana diharapkan dapat segera dilanjutkan. Pemerintah Aceh optimistis langkah ini akan berdampak langsung pada percepatan pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Solidaritas antara pemerintah pusat dan daerah pun kembali menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan besar pascabencana di Aceh. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: