Residivis Penipuan Lelang Mobil Fiktif di Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi- Penipuan pria lansia terkait pelelangan mobil fiktif--disway id
SURABAYA,HARIAN DISWAY- Kasus penipuan dengan modus lelang moobil kembali terjadi di Surabaya. Seorang Residivis bernama Bambang Krisdewanto 60, harus kembali menghadapi meja hijau setelah didakwa melakukan penipuan dengan menyamar sebagai karyawan perusahaan pelat merah.
Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 3 Maret 2026. Jaksa penuntut umum, Daman Anubowo menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas dan jabattan palsu.
Menurut jaksa, Bambang mengaku sebagai petugas lelang mobil di Kementrian BUMN serta menyebut dirinya sebagai PT DOK dan Perkapalan Surabaya untuk meyakinkan korban.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur menggunakan nama palsu dan rangkaiankebohongan untuk menguntungkkan diri sedniri secara melawan hukum," ujar Daman.
BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan 54 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp1,3 Miliar di Yogyakarta
BACA JUGA:Putusan Banding Rudi S. Kamri Dinilai Janggal, Tim Hukum Soroti Proses Kasasi di MA
Jaksa menambahkan, peristiwa ini bermula pada 5 Januari 2024 di kawasan Apartemen Ciputra World Surabaya. Saat itu, terdakwa menawarkan investasi lelan terhadap 32 unit mobil yang diklaim akan dilelang di Jakarta melalui kementrian.
Korban yang tertarik kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp149 juta sebagai uang muka untuk pembelian empat unit mobil. Dana tersebut dikirim ke rekening milik terdakwa setelah sebelumnya korban dikenalkan oleh seorang karyawan bank.
Namun, setelah menerima uang tersebut, Bambang justru menghilang dan tidak dapat dihubungi. Upaya korban untuk meminta kejelasan pun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini dllaporkan ke pihak berwajib.
Dalam proses penyidikan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai DJBC, Rokok Ilegal Disebut Kian Marak
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Uang Keamanan untuk AKBP Didik
Atas perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. "Kami akan menyampaikan tanggapan pada persidangan selanjutnya," ujar kuasa hukum Bambang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: