Dugaan Pungli Pindah Masuk di Sememi, Pemkot Surabaya Buka Suara

Dugaan Pungli Pindah Masuk di Sememi, Pemkot Surabaya Buka Suara

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya Arief Boediarto, pihaknya telah mendatangi camat dan lurah di lokasi terkait untuk mengklarifikasi persoalan iuran warga pindahan, Selasa, 7 Juli 2026-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pungutan saat mengurus administrasi pindah masuk di kawasan Sememi.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa dana yang diminta merupakan bentuk partisipasi warga untuk pembangunan lingkungan, namun mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan karena belum mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan pihaknya bersama camat dan lurah telah mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Dari hasil dialog dengan pengurus wilayah, diketahui bahwa warga yang pindah masuk diminta memberikan partisipasi sesuai dengan yang sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah warga.

BACA JUGA:Kejati Jatim: Kabid GAT Belum Ditahan karena Tak Terima Aliran Uang Pungli

BACA JUGA:Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka, Modus Perlambat Izin untuk Pungli hingga Rp200 Juta

"Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," kata Arief, Selasa, 7 Juli 2026.

Meski demikian, Arief menegaskan bahwa penggalangan dana swadaya masyarakat tidak dapat dilakukan begitu saja. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan.

"Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati," ujarnya.

Karena itu, Pemkot Surabaya langsung meminta camat dan lurah menyosialisasikan kembali ketentuan Perwali kepada seluruh RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang. Menurut Arief, lurah memiliki kewenangan untuk memberikan koreksi apabila besaran partisipasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Pungli Perizinan

BACA JUGA:Tindak Tegas Pungli Rekrutmen Wira Wiri, Wali Kota Eri Cahyadi Skors Oknum Petugas

Ia juga menegaskan bahwa partisipasi warga bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib. "Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemkot Surabaya juga memastikan dana yang telah dihimpun dari warga tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: