Kejagung Sita Lebih 104 Ton Timah Milik Terpidana Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi PT Timah

Kejagung Sita Lebih 104 Ton Timah Milik Terpidana Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Amron alias Aon dalam perkara korupsi tata niaga PT Timah.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Amron alias Aon sebagai bagian dari eksekusi putusan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, Selasa, 7 Juli 2026.

Penyitaan dilakukan Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi berlangsung pada Senin 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aset yang disita terdiri atas dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram. Selain itu, tim eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya telah diamankan di gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Bangka Timur.

Kelompok timah seberat 49.486 kilogram terdiri atas 11 jenis komoditas, antara lain dross, timah kristal, debu timah, logam timah, logam petakan, hingga campuran dross dengan kadar timah yang berbeda-beda. Adapun kelompok kedua seberat 54.960 kilogram terdiri atas lima jenis komoditas, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting.

BACA JUGA:Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Negara Rugi Rp4,1 Triliun

BACA JUGA:Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rp7 Triliun dari Tambang Ilegal ke PT Timah

Berdasarkan fakta persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Terpidana Amron alias Aon juga mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya meskipun secara administrasi nama pengurus yang tercantum dalam akta pendirian adalah Taskin dan Rahmadi Toha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan hasil persidangan menjadi dasar pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset tersebut.

"Berdasarkan fakta di persidangan, timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM), di mana Terpidana Tamron alias Aon telah mengakui bahwa PT MCM adalah miliknya," demikian keterangan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang ditandatangani Kepala Puspenkum Anang Supriatna.

Anang menegaskan meskipun dalam akta pendirian perusahaan tercantum nama pengurus lain, fakta persidangan menunjukkan perusahaan tersebut tetap dikendalikan oleh Amron alias Aon. Oleh karena itu, seluruh komoditas timah tersebut dinyatakan sebagai harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.

BACA JUGA:Kapal Bermuatan 20 Ton Pasir Timah Selundupan Ditangkap di Perairan Natuna

BACA JUGA:Inilah Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Timah

"Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang. Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron alias Aon," tegas Anang.

Langkah sita eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain menjatuhkan pidana kepada pelaku, penelusuran serta penyitaan aset diharapkan dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: