Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Pemilik Cafe de'Clan Cipete? Ini Fakta Penggeledahan Polisi

Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Pemilik Cafe de'Clan Cipete? Ini Fakta Penggeledahan Polisi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut-sebut pemilik Kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan.--Istimewa

HARIAN DISWAY – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ramai dikaitkan dengan Cafe de'Clan Signature Cipete. Tepat setelah tempat tersebut digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Isu tersebut beredar luas di media sosial. Sejumlah akun bahkan menyebut Febrie Adriansyah sebagai pemilik Cafe de'Clan Signature di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Salah satu unggahan yang ramai dibagikan menyebut, "DUARRR! Brankas segede gajah 2 meter ditemukan sembunyi di balik tembok kafe dan pemilik kafenya ternyata Jampidsus Kejaksaan Agung," tulis akun @KWijono.

BACA JUGA:Siapa Pemilik Cafe de'Clan Cipete? Polisi Geledah Terkait Dugaan Korupsi, Uang Puluhan Miliar Disita

BACA JUGA:Rumah Mewah di Sentul Digeledah Terkait Cafe de’Clan, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 M, Milik Siapa?

Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai pemilik de'Clan Signature.

Cafe de'Clan Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Selain de'Clan Signature, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer di kawasan Cipete.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penggeledahan dilakukan secara serentak di delapan lokasi.

"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Klan dan Koin Money Changer," kata Budi.

BACA JUGA:Harga Emas Kompak Turun Hari Ini 9 Juli 2026, Buyback Ikut Anjlok Rp10.000, Cek Daftar Lengkapnya!

BACA JUGA:Kerja Sama Indonesia dan India: Restorasi Candi Prambanan Ditargetkan Rampung Sebelum 2029

Penyidikan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara yang memicu pemadaman listrik massal, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dari hasil penggeledahan di de'Clan Signature dan Koin Money Changer, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai Rp67,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: