Pemerintah Verifikasi Informasi 8 WNI yang Diduga Jadi Tentara Rusia

Pemerintah Verifikasi Informasi 8 WNI yang Diduga Jadi Tentara Rusia

Menurut Yusril, pemerintah bersama masyarakat perlu bekerja sama untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih terdapat di Aceh.-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, HARIAN DISWAY-Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi menyeluruh atas informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) telah direkrut bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia, Rabu 2 September 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah kini sedang mencermati informasi tersebut secara mendalam.  

"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia," ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta. 

Berdasarkan laporan FISU, ada delapan WNI yang masuk dalam daftar tersebut. Mereka adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

BACA JUGA:Kemlu Investigasi Dugaan 8 WNI Direkrut Militer Rusia

BACA JUGA:Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia: Ditawari Kerja Satpam hingga Admin, Malah Dikirim ke Medan Perang

Mereka diduga awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, hingga percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia.  

Menanggapi hal tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan melihat persoalan ini dari dua sudut pandang utama. Di satu sisi, negara berkewajiban melindungi WNI yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Namun di sisi lain, terdapat ketentuan hukum yang tegas mengenai WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.  

"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban," kata Yusril.  

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden dapat kehilangan kewarganegaraannya. Meski demikian, mekanisme tersebut harus dijalankan secara prosedural dan tidak berdasarkan asumsi semata.  

BACA JUGA:Kemenlu dan KJRI Davao Pantau Kondisi WNI Pascagempa Kuat Mindanao, Layanan Hotline Dibuka

BACA JUGA:Sembilan WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Tanah Air Setelah Sempat Ditahan Militer Israel

"Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," tegas Yusril.  

Pemerintah mencatat bahwa kasus serupa pernah ditangani sebelumnya, seperti kasus Satria Arta Kumbara dan Muhammad Rio yang sempat diberitakan bergabung dengan militer Rusia. Oleh karena itu, pemerintah akan terus berkoordinasi melalui Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait untuk memastikan kevalidan data dan melindungi warga negara sekaligus menegakkan hukum.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: