YLBHI Usulkan Moratorium Nasional Pasca Kasus 431 Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Penutupan SPPG Bukan Solusi!

YLBHI Usulkan Moratorium Nasional Pasca Kasus 431 Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Penutupan SPPG Bukan Solusi!

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut mata Andrie Yunus rusak akibat disiram air keras.-Hasyim Ashari/Disway.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium nasional terhadap operasional dan perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu 2 September 2026.

Desakan tegas itu disampaikan menyusul insiden dugaan keracunan massal yang menimpa 431 santri di Pondok Pesantren Manba'ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, pada 1 September 2026.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyatakan bahwa kejadian berulang dengan skala korban yang masif menunjukkan adanya kegagalan sistemik yang tidak boleh diabaikan. Sebab, YLBHI menilai kasus Sidoarjo bukanlah penyimpangan yang berdiri sendiri. 

Berdasarkan pemantauan JPPI, setidaknya 40.759 orang diduga mengalami keracunan sejak MBG dijalankan pada tahun 2025 lalu. Dari total kasus dugaan keracunan itu, sebanyak 12.656 di antaranya tercatat sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026. 

"Anak-anak bukan objek produksi massal dan keselamatan mereka bukan biaya samping sebuah program politik. Ketika pemerintah telah mengetahui puluhan ribu dugaan korban dan tata kelola yang rapuh, tetapi tetap memperluas program, itu bukan lagi sekadar salah urus,” terang Isnur.

BACA JUGA:566 Siswa dan Santri Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah: Mohon Maaf, Saya Bingung...

Kasus di Sidoarjo bermula ketika ratusan santri mengalami gejala mual, muntah, diare, pusing, hingga sesak napas usai mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah. Dapur umum tersebut diketahui memproduksi sekitar 2.800 porsi per hari untuk 19 satuan pendidikan, termasuk 1.000 porsi bagi para santri di pesantren tersebut.

Meskipun operasional SPPG Kalitengah telah dihentikan sementara dan sampel makanan sedang diperiksa di laboratorium, YLBHI menilai langkah penutupan satu dapur saja belum cukup untuk menyelesaikan akar masalah yang bersifat struktural.

BACA JUGA:Akibat keracunan Massal, Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Diliburkan Seminggu

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Edy Kurniawan menambahkan, pemeriksaan harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab secara komprehensif. Mulai dari pengadaan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan harian oleh Badan Gizi Nasional.

"Wali santri dan korban berhak atas informasi transparan, rekam pemeriksaan, pemulihan penuh, serta mekanisme pengaduan dan ganti rugi yang mudah diakses. Tidak boleh ada pembebanan biaya kepada sekolah, pesantren, pekerja dapur, maupun anak-anak penerima manfaat," tegas Edy.

YLBHI mencatat ada 11 kelompok masalah krusial dalam pelaksanaan MBG. Di antaranya mulai dari keselamatan pangan, tata kelola, mutu gizi, rantai pasok, hingga transparansi data. 

BACA JUGA:566 Siswa dan Santri Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah: Mohon Maaf, Saya Bingung...

Situasi tersebut juga dinilai memperkuat temuan Ombudsman RI sebelumnya yang mendapati potensi maladministrasi serta rendahnya jumlah SPPG yang berfungsi optimal di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: