Fraksi PDIP Minta Perincian Proyeksi Pembiayaan Pilgub Jatim dan Dasar Dana Cadangan Rp600 M

Fraksi PDIP Minta Perincian Proyeksi Pembiayaan Pilgub Jatim dan Dasar Dana Cadangan Rp600 M

JUBIR Fraksi PDIP DPRD Jatim Y. Ristu Nugroho minta supaya proyeksi biaya Pilgub Jatim yang mencapai Rp600 miliar diperjelas.--PDIP Jatim

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim memperjelas proyeksi keseluruhan kebutuhan pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim. Termasuk, parameter yang digunakan dalam menetapkan Dana Cadangan sebesar Rp600 miliar.

PDIP menilai, Dana Cadangan tersebut harus memiliki dasar perhitungan yang kuat dan proyeksi kebutuhan yang jelas. Langkah itu penting untuk memastikan kecukupan pembiayaan Pilgub mendatang tanpa mengganggu ruang fiskal daerah untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim Y. Ristu Nugroho menyatakan bahwa kebutuhan pendanaan Pilgub dapat berubah pada setiap penyelenggaraan. Karena itu, perbedaan antara kebutuhan Pilgub sebelumnya dengan Dana Cadangan yang diusulkan Pemprov Jatim perlu dijelaskan secara lebih mendalam.

Diketahui, kebutuhan pendanaan Pilgub Jatim 2024 mencapai Rp1.086.354.383.000. Sementara itu, dalam Raperda yang diajukan Pemprov Jatim, Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp600 miliar.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Usulkan Pemenuhan Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar Bertahap

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Imbau Sekolah Tak Menambah Beban Orang Tua Siswa

"Perbedaan antara kebutuhan tersebut dengan Dana Cadangan yang diusulkan tidak serta-merta menunjukkan bahwa Rp600 miliar tidak memadai, karena kebutuhan setiap penyelenggaraan pemilihan dapat berubah. Namun, perbedaan tersebut menunjukkan perlunya penjelasan yang lebih kuat mengenai dasar penghitungan dan proyeksi kebutuhan untuk penyelenggaraan berikutnya," urai Ristu pada Selasa, 1 September 2026. 

Fraksi PDIP juga mencermati pola penyisihan Dana Cadangan yang dilakukan secara bertahap. Pemprov Jatim mengusulkan penyisihan sebesar Rp275 miliar pada 2027, Rp200 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.

Menurut Ristu, pola penyisihan tersebut merupakan pilihan yang rasional karena beban penyediaan anggaran tidak ditempatkan sekaligus dalam satu tahun. Namun, penyisihan Dana Cadangan tetap memiliki konsekuensi terhadap ruang fiskal daerah.

Karena itu, kebijakan tersebut harus diseimbangkan dengan kebutuhan pelayanan publik serta prioritas pembangunan Jatim. Fraksi juga menyoroti kemungkinan kebutuhan pembiayaan Pilgub yang melampaui Dana Cadangan yang tersedia. 

BACA JUGA:Sekjen Hasto Ungkap Lima Pesan Megawati Soekarnoputri untuk Kader PDIP Jatim

BACA JUGA:Konsolidasi Internal, PDIP Jatim Janjikan Kehadiran Langsung Kader hingga Akar Rumput

Dalam Raperda, kekurangan dana penyelenggaraan Pilgub yang tidak dialokasikan dalam Dana Cadangan dapat dipenuhi melalui APBD pada tahun anggaran berkenaan.

"Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa kebutuhan pemilihan tetap dapat dipenuhi, tetapi pada saat yang sama menimbulkan risiko munculnya kembali tekanan terhadap APBD pada tahun pelaksanaan," kata Ristu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: