2 WNA Vietnam Jadi Tersangka, Bareskrim Amankan 3.394 Burung di Sidoarjo

2 WNA Vietnam Jadi Tersangka, Bareskrim Amankan 3.394 Burung di Sidoarjo

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung asal luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina-Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung asal luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari sejumlah instansi.

BACA JUGA:Berhasil Petakan Kerawanan Antar-Kelompok, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim

Tim yang terlibat antara lain Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kepatuhan terhadap aturan karantina menjadi bagian penting dalam upaya melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jules kepada Disway.id, Sabtu, 3 Oktober 2026.

BACA JUGA:Kapolri Suyudi Mutasi Seluruh Kapolda di Pulau Jawa, 88 Personel Bergeser, Ini Daftarnya!

Menurutnya, penerapan aturan karantina juga diperlukan untuk mencegah potensi masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa yang berasal dari luar negeri.

Jules menambahkan, penegakan hukum di bidang karantina membutuhkan sinergi lintas instansi. Hal tersebut mencakup kepolisian, karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Kusheriatno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.

BACA JUGA:Komdigi Tegur Operator, Kuota Internet Tak Boleh Hangus meski Masa Aktif Berakhir

“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Setyo.

Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, penyidik menemukan tiga jenis burung yang bukan merupakan satwa endemik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway