JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun
Barang bukti motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026. Pengadaan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) ini merupakan bagian dari Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai total mencapai Rp1,22 triliun.
Kelima tersangka yang ditetapkan terdiri dari satu oknum TNI dan empat pihak swasta. Pihak militer yang terjerat adalah Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK). Sementara empat tersangka swasta yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.
Para tersangka diduga saling bersekongkol mengondisikan seluruh proses pengadaan. Pengondisian tersebut meliputi penentuan pemenang tender, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga rekayasa perusahaan pembanding demi memenangkan PT YAT.
Dalam realisasinya, jumlah pengadaan dipangkas dari semula 25.644 unit menjadi 21.801 unit. Namun, pemeriksaan saksi mendapati fakta bahwa hingga 20 Maret 2026, realisasi riil pekerjaan baru menyentuh 2.117 unit. Meskipun demikian, para pihak memanipulasi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) seolah-olah pengadaan 21.801 unit telah rampung 100 persen untuk mencairkan pembayaran penuh.
BACA JUGA:Belanja Negara di RAPBN 2027 Tembus Rp4.106,26 Triliun, BGN Masih Terbanyak, TKD Cuma Rp735 Triliun
BACA JUGA:BGN Dapat Anggaran Terbesar di RAPBN 2027, Kemhan Melonjak, Kepolisian RI Terpangkas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan adanya indikasi kuat keterlibatan unsur internal BGN dalam rekayasa proyek tersebut.
“Proses ini terindikasi memang ada unsur keterlibatan dari PPK yang kebetulan saat itu dari unsur TNI, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujar Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Anang juga membeberkan ketidaksesuaian tajam antara fisik kendaraan yang terealisasi dengan berkas administrasi pencairan.
“Di akhir Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil,” tegas Anang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna-Puspenkum Kejaksaan Agung-
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Penyidik turut menyita 5 unit telepon genggam, 889 dokumen, uang tunai Rp24,97 miliar, serta aset mewah berupa 1 unit pesawat Textron Aviation Inc., 1 unit helikopter Bell 505, kendaraan operasional, hingga mobil mewah Lexus LM 500 H. Saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih merinci total kerugian negara.
Seluruh tersangka telah ditahan di lokasi terpisah untuk memperlancar proses hukum. Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejagung, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: