Uang tunai Rp 401,65 miliar hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026. Uang tersebut terkait perkara yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menerima penyerahan sekaligus menyita uang senilai Rp 401.653.737.469,69. Uang tunai tersebut ditata dan ditumpuk hingga tampak menggunung di depan meja. Di bagian belakang terlihat 12 tumpukan uang yang disusun berlapis.
Uang hasil sitaan itu dibungkus plastik dan ditata rapi. Sejumlah anggota TNI terlihat berjaga di sekitar lokasi sambil membawa senjata laras panjang.