SURABAYA, DISWAY.ID – Pengusaha asal Surabaya Amir Djoewito ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tadi malam, 25 Mei 2022. Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (NCAR) yang bergerak di bidang pengolahan kayu itu sempat menjadi buron atas kasus penggelapan senilai Rp 13 miliar.
Penangkapannya didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012. Pelariannya terhenti setelah pengintaian selama 3 bulan. Amir ditangkap di kawasan Jl. Embong Malang Kota Surabaya, pukul 20.30 WIB. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membawanya ke kantor Kejati Jatim. Dalam putusan MA, Amir dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan. Itu diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Berdasar putusan MA tersebut, Amir harus dipenjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 25 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman mengatakan, putusan MA sudah berlaku sejak 10 tahu lalu. Sejak saat itu, Amir menghilang dan menjadi buronan kejaksaan. “Rencananya besok pagi kami akan antar ke Gresik,” kata Fathur. Sebelum penangkapan, tim intelejen dari Kejaksaan telah mengintai Amir selama tiga bulan. “Setelah dipastikan kebiasaannya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap,” katanya. (Salman Muhiddin/Michael Fredy Yacob)Buron 10 Tahun, Diintai 3 Bulan, Pengusaha Surabaya Ditangkap
Kamis 26-05-2022,17:24 WIB
Reporter : Salman Muhiddin/Michael Freddy
Editor : Doan Widhiandono
Tags : #pengusaha buronan
#penggelapan
#kejaksaan tinggi jatim
#kejaksaan negeri surabaya
#kejaksaan agung
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,16:49 WIB
Ini Alasan Kejagung Cekal Eks Pejabat Pajak dan Bos Djarum
Senin 10-11-2025,19:19 WIB
Berkas Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Jumat 07-11-2025,13:39 WIB
Kejagung Periksa Direktur Utama PT Bismacindo Terkait Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Rabu 05-11-2025,15:21 WIB
Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Sabtu 01-11-2025,16:04 WIB
Kasus Sritex, Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI
Terpopuler
Minggu 23-11-2025,02:00 WIB
Rating Pemain Liverpool yang Disikat Nottingham Forest 0-3, Semua Lini Bapuk
Sabtu 22-11-2025,23:41 WIB
Rekomendasi 5 HP Terjangkau untuk Pelajar 2025
Minggu 23-11-2025,03:21 WIB
Fiorentina vs Juventus 1-1: Imbang Lagi, Spalletti Bilang Bianconeri Mudah Ditebak
Minggu 23-11-2025,02:24 WIB
Newcastle vs Man City 2-1, Gol Harvey Barnes Bikin Pep Guardiola Ngamuk
Minggu 23-11-2025,05:20 WIB
Rating Pemain Man City Usai Takluk dari Newcastle 2-1, Hanya Ruben Dias yang Keren
Terkini
Minggu 23-11-2025,18:23 WIB
Air Hujan Surabaya Tercemar Mikroplastik, Eri Minta Warga Berhenti Bakar Sampah
Minggu 23-11-2025,18:15 WIB
Mesin Cuci Merek Lokal vs Jepang: Mana yang Lebih Worth It untuk Rumah Tangga?
Minggu 23-11-2025,18:12 WIB
Beras Ilegal 250 Ton Masuk Sabang, Ancaman Misi Swasembada Pangan
Minggu 23-11-2025,17:46 WIB
Surabaya Eye Bank Forum 2025: Perluas Kesadaran Donor Kornea Mata lewat Kolaborasi Berbagai Sektor
Minggu 23-11-2025,17:19 WIB