SURABAYA, DISWAY.ID – Pengusaha asal Surabaya Amir Djoewito ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tadi malam, 25 Mei 2022. Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (NCAR) yang bergerak di bidang pengolahan kayu itu sempat menjadi buron atas kasus penggelapan senilai Rp 13 miliar.
Penangkapannya didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012. Pelariannya terhenti setelah pengintaian selama 3 bulan. Amir ditangkap di kawasan Jl. Embong Malang Kota Surabaya, pukul 20.30 WIB. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membawanya ke kantor Kejati Jatim. Dalam putusan MA, Amir dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan. Itu diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Berdasar putusan MA tersebut, Amir harus dipenjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 25 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman mengatakan, putusan MA sudah berlaku sejak 10 tahu lalu. Sejak saat itu, Amir menghilang dan menjadi buronan kejaksaan. “Rencananya besok pagi kami akan antar ke Gresik,” kata Fathur. Sebelum penangkapan, tim intelejen dari Kejaksaan telah mengintai Amir selama tiga bulan. “Setelah dipastikan kebiasaannya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap,” katanya. (Salman Muhiddin/Michael Fredy Yacob)Buron 10 Tahun, Diintai 3 Bulan, Pengusaha Surabaya Ditangkap
Kamis 26-05-2022,17:24 WIB
Reporter : Salman Muhiddin/Michael Freddy
Editor : Doan Widhiandono
Tags : #pengusaha buronan
#penggelapan
#kejaksaan tinggi jatim
#kejaksaan negeri surabaya
#kejaksaan agung
Kategori :
Terkait
Selasa 12-08-2025,14:09 WIB
Kejagung Lacak Cheryl Darmadi, Tersangka Pencucian Uang PT Duta Palma Group
Selasa 12-08-2025,13:16 WIB
Pekan ini Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO
Jumat 08-08-2025,20:54 WIB
Dua Hari, Kejagung Tambah 9 Saksi Kasus PT Sritex
Jumat 08-08-2025,14:27 WIB
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan RJ Kasus Narkotika
Selasa 05-08-2025,16:18 WIB
Putusan inkracht , Kejagung akan Eksekusi Silfester Matutina
Terpopuler
Sabtu 16-08-2025,05:07 WIB
Rating Pemain Liverpool Pasca Sikat Bournemouth 4-2, Hugo Ekitike Gacor!
Sabtu 16-08-2025,06:38 WIB
Lirik dan Terjemahan Dream Milik LISA BLACKPINK, Kisah Cinta yang Tak Pernah Pudar
Sabtu 16-08-2025,06:00 WIB
Prediksi Skor Persita vs Persebaya, Bisa-bisa Imbang!
Sabtu 16-08-2025,19:30 WIB
Preview Mallorca vs Barcelona, Ajang Debut Joan Garcia-Marcus Rashford
Sabtu 16-08-2025,14:28 WIB
MotoGP Tetap Terapkan Stability Control yang Dibenci Marc Marquez, Ini Alasannya
Terkini
Minggu 17-08-2025,00:49 WIB
Rating Pemain Tottenham Usai Hajar Burnley 3-0: Lini Serang Elit, Lini Bertahan Solid
Minggu 17-08-2025,00:11 WIB
Tottenham vs Burnley 3-0, Kudus dan Richarlison Bawa Spurs Berpesta
Sabtu 16-08-2025,21:57 WIB
Suara Rasa Konser Musik Klasik Kolaboratif El Vatikan dan Dua Ketuk di Amadeo Music Hall Surabaya
Sabtu 16-08-2025,21:32 WIB
Prabowo Hapus Tantiem dan Pangkas Jumlah Komisaris BUMN demi Efisiensi
Sabtu 16-08-2025,19:30 WIB