SURABAYA, DISWAY.ID – Pengusaha asal Surabaya Amir Djoewito ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tadi malam, 25 Mei 2022. Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (NCAR) yang bergerak di bidang pengolahan kayu itu sempat menjadi buron atas kasus penggelapan senilai Rp 13 miliar.
Penangkapannya didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012. Pelariannya terhenti setelah pengintaian selama 3 bulan. Amir ditangkap di kawasan Jl. Embong Malang Kota Surabaya, pukul 20.30 WIB. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membawanya ke kantor Kejati Jatim. Dalam putusan MA, Amir dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan. Itu diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Berdasar putusan MA tersebut, Amir harus dipenjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 25 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman mengatakan, putusan MA sudah berlaku sejak 10 tahu lalu. Sejak saat itu, Amir menghilang dan menjadi buronan kejaksaan. “Rencananya besok pagi kami akan antar ke Gresik,” kata Fathur. Sebelum penangkapan, tim intelejen dari Kejaksaan telah mengintai Amir selama tiga bulan. “Setelah dipastikan kebiasaannya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap,” katanya. (Salman Muhiddin/Michael Fredy Yacob)Buron 10 Tahun, Diintai 3 Bulan, Pengusaha Surabaya Ditangkap
Kamis 26-05-2022,17:24 WIB
Reporter : Salman Muhiddin/Michael Freddy
Editor : Doan Widhiandono
Tags : #pengusaha buronan
#penggelapan
#kejaksaan tinggi jatim
#kejaksaan negeri surabaya
#kejaksaan agung
Kategori :
Terkait
Rabu 17-09-2025,13:44 WIB
Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Sritex ke Kejaksaan Surakarta
Rabu 17-09-2025,13:27 WIB
Konsesi Habis Maret 2025, Tol CMNP Belum Kembali ke Negara
Sabtu 13-09-2025,10:33 WIB
Begini Cara Kejagung Miskinkan Kakak-Adik Bos Sritex
Jumat 12-09-2025,19:20 WIB
Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Total Capai 3,3 Juta Ha
Jumat 12-09-2025,18:55 WIB
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Sebagai Tersangka TPPU
Terpopuler
Jumat 19-09-2025,09:35 WIB
Prediksi Skor Persebaya vs Semen Padang, Bajol Ijo Mungkin Menang Tipis!
Jumat 19-09-2025,05:44 WIB
Rating Pemain Barcelona Usai Menang 2-1 atas Newcastle, Rashford Sensasional!
Jumat 19-09-2025,06:07 WIB
Rating Pemain Man City Usai Hajar Napoli 2-0: Phil Foden jadi Bintang!
Jumat 19-09-2025,12:40 WIB
Dokter Tifa Bongkar Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Kemdikbud Diminta Klarifikasi
Jumat 19-09-2025,04:57 WIB
Hasil Liga Champions 2025: Eintracht Frankfurt Hancurkan Galatasaray 5-1, Dua Gol Bunuh Diri Warnai Laga
Terkini
Jumat 19-09-2025,22:16 WIB
Prabowo Tambah 65 Sekolah Rakyat Akhir Bulan Ini, 7 Unit Siap Beroperasi di Jatim
Jumat 19-09-2025,22:11 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Tekankan Fungsi Pengawasan
Jumat 19-09-2025,22:08 WIB
Persebaya Kalahkan Semen Padang 1-0: Gali Freitas Jadi Mesin Baru Serangan Bajol Ijo
Jumat 19-09-2025,20:20 WIB
Purbaya Ogah Perpanjang Tax Amnesty, Pilih Fokus pada Kepatuhan Pajak
Jumat 19-09-2025,20:19 WIB