SURABAYA, DISWAY.ID – Pengusaha asal Surabaya Amir Djoewito ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tadi malam, 25 Mei 2022. Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (NCAR) yang bergerak di bidang pengolahan kayu itu sempat menjadi buron atas kasus penggelapan senilai Rp 13 miliar.
Penangkapannya didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012. Pelariannya terhenti setelah pengintaian selama 3 bulan. Amir ditangkap di kawasan Jl. Embong Malang Kota Surabaya, pukul 20.30 WIB. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membawanya ke kantor Kejati Jatim. Dalam putusan MA, Amir dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan. Itu diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Berdasar putusan MA tersebut, Amir harus dipenjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 25 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman mengatakan, putusan MA sudah berlaku sejak 10 tahu lalu. Sejak saat itu, Amir menghilang dan menjadi buronan kejaksaan. “Rencananya besok pagi kami akan antar ke Gresik,” kata Fathur. Sebelum penangkapan, tim intelejen dari Kejaksaan telah mengintai Amir selama tiga bulan. “Setelah dipastikan kebiasaannya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap,” katanya. (Salman Muhiddin/Michael Fredy Yacob)Buron 10 Tahun, Diintai 3 Bulan, Pengusaha Surabaya Ditangkap
Kamis 26-05-2022,17:24 WIB
Reporter : Salman Muhiddin/Michael Freddy
Editor : Doan Widhiandono
Tags : #pengusaha buronan
#penggelapan
#kejaksaan tinggi jatim
#kejaksaan negeri surabaya
#kejaksaan agung
Kategori :
Terkait
Senin 05-05-2025,18:51 WIB
Kejagung Kaji UU BUMN Baru
Sabtu 26-04-2025,13:56 WIB
Direktur JAK TV jadi Tahanan Kota
Sabtu 26-04-2025,13:51 WIB
Tersangka Pagar Laut Ditangguhkan
Sabtu 26-04-2025,13:01 WIB
Kejagung Periksa 3 Kameramen JAK TV
Kamis 24-04-2025,19:31 WIB
Kejagung Panggil Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Soal Kasus Impor Gula
Terpopuler
Senin 12-05-2025,03:59 WIB
Rating Pemain Real Madrid yang Dipermalukan Barcelona 3-4, Mbappe Cakep Lainnya Bengep
Minggu 11-05-2025,22:50 WIB
MU Tumbang 0-2 dari West Ham, Pecahkan Rekor Kekalahan ke-17 di Liga Inggris
Senin 12-05-2025,03:25 WIB
Rating Pemain Barcelona yang Hajar Real Madrid 4-3, Raphinha dan Yamal Top!
Senin 12-05-2025,01:11 WIB
Barcelona vs Real Madrid 4-3 di LaLiga, Hattrick Mbappe Gagal Selamatkan Los Blancos
Minggu 11-05-2025,22:08 WIB
Kecelakaan Kapal Wisata di Bengkulu, 7 Wisatawan Tewas
Terkini
Senin 12-05-2025,19:00 WIB
Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya Rayakan Ulang Tahun Kedua, Ajak Driver Ojek Online Makan Siang Bersama
Senin 12-05-2025,18:43 WIB
Jatim Masih Diterpa Hujan saat Musim Kemarau, Ini Penyebabnya
Senin 12-05-2025,18:34 WIB
AS dan Tiongkok Sepakat Pangkas Tarif Impor Sebesar 115 Persen Selama 90 Hari
Senin 12-05-2025,18:01 WIB
Menag Nasaruddin Umar: Waisak Momentum Menanamkan Kebajikan dan Wujudkan Perdamaian Dunia
Senin 12-05-2025,18:00 WIB