SURABAYA, DISWAY.ID – Pengusaha asal Surabaya Amir Djoewito ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tadi malam, 25 Mei 2022. Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (NCAR) yang bergerak di bidang pengolahan kayu itu sempat menjadi buron atas kasus penggelapan senilai Rp 13 miliar.
Penangkapannya didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012. Pelariannya terhenti setelah pengintaian selama 3 bulan. Amir ditangkap di kawasan Jl. Embong Malang Kota Surabaya, pukul 20.30 WIB. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membawanya ke kantor Kejati Jatim. Dalam putusan MA, Amir dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan. Itu diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Berdasar putusan MA tersebut, Amir harus dipenjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 25 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman mengatakan, putusan MA sudah berlaku sejak 10 tahu lalu. Sejak saat itu, Amir menghilang dan menjadi buronan kejaksaan. “Rencananya besok pagi kami akan antar ke Gresik,” kata Fathur. Sebelum penangkapan, tim intelejen dari Kejaksaan telah mengintai Amir selama tiga bulan. “Setelah dipastikan kebiasaannya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap,” katanya. (Salman Muhiddin/Michael Fredy Yacob)Buron 10 Tahun, Diintai 3 Bulan, Pengusaha Surabaya Ditangkap
Kamis 26-05-2022,17:24 WIB
Reporter : Salman Muhiddin/Michael Freddy
Editor : Doan Widhiandono
Tags : #pengusaha buronan
#penggelapan
#kejaksaan tinggi jatim
#kejaksaan negeri surabaya
#kejaksaan agung
Kategori :
Terkait
Kamis 05-06-2025,17:29 WIB
Delapan Saksi Diperiksa Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex
Kamis 05-06-2025,16:23 WIB
Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Dua Pejabat Kemendikbudristek Diperiksa Kejagung
Selasa 03-06-2025,15:34 WIB
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex
Senin 02-06-2025,18:12 WIB
Kejagung Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice
Jumat 23-05-2025,19:14 WIB
Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Terpopuler
Jumat 06-06-2025,16:08 WIB
Juventus Bidik Bek Muda Argentina Leonardo Balerdi yang Bersinar di Liga Prancis
Jumat 06-06-2025,18:00 WIB
Update Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Conmebol
Jumat 06-06-2025,11:49 WIB
Rating Pemain Argentina pasca kalahkan Chili 1-0, Julian Alvarez Pahlawan
Jumat 06-06-2025,15:46 WIB
Indonesia, Australia, dan Arab Saudi Berjuang Menuju Piala Dunia 2026
Terkini
Sabtu 07-06-2025,10:25 WIB
Panduan Cara Daftarkan Tanah Wakaf dari ATR/BPN
Sabtu 07-06-2025,09:31 WIB
Italia Ngenes di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Simak Posisinya di Klasemen Grup I
Sabtu 07-06-2025,09:00 WIB
Ada Sesuatu yang Tidak Bisa Digantikan oleh Artificial Intelegence
Sabtu 07-06-2025,08:31 WIB