Palsukan Dolar AS, Divonis Empat Tahun

Sabtu 04-09-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

MAJELIS hakim yang diketuai Martin Ginting menghukum I Wayan Widana dan Sang Made Jamin, masing-masing empat tahun penjara. Majelis hakim menilai kedua terdakwa itu telah bersalah lantaran memalsukan uang dolar Amerika Serikat (AS).

”Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan uang,” kata hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (2/9).

Barang bukti uang 15 ribu lembar dengan pecahan USD 100 disita negara untuk dimusnahkan. Dalam memberikan putusan itu, majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara.

Walau putusan yang diberikan terdakwa satu tahun di bawah tuntutan jaksa, hakim memakai pasal yang diberikan JPU. Yaitu, pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan hakim memberikan putusan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Yaitu, mengakui perbutannya dan tidak pernah dihukum. Namun, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Itulah yang menjadi pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut.

Mendengar putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. ”Kasih kami satu minggu untuk pikir-pikir atas putusan itu, Yang Mulia,” kata Wayan yang mengikuti persidangan secara daring. Jaksa pun menyatakan hal yang sama.

Peristiwa tersebut terjadi pada November 2020. Saat itu terdakwa Wayan datang ke Surabaya. Ia bertemu Joseph Francis Kurnya. Setelah bertemu, keduanya membicarakan uang palsu tersebut yang sudah disimpan terdakwa.

Uang itu sebanyak 15 ribu lembar. Dengan pecahan USD 100. Abah Amid yang memberikan uang itu kepada terdakwa pada November 2015 di salah satu hotel di Tanah Abang, Jakarta. Setelah itu, terdakwa kembali ke Bali.

Baru pada 21 Desember 2020, terdakwa kembali bersama terdakwa Made Jamin. Tapi, mereka datang tidak bersamaan. Wayan menggunakan pesawat. Sementara itu, Made Jamin menggunakan bus umum antarkota antarprovinsi. Untuk menghindari pemeriksaan di bandara. Sebab, Made Jamin membawa koper berisi uang palsu.

Dua tersangka tersebut sepakat untuk bertemu di daerah Juanda, Sidoarjo. Setelah itu, mereka langsung ke toko Joseph. Lokasinya ada di Jalan Penghela. Sesampai mereka di toko tersebut, uang palsu langsung diserahkan kepada Joseph.

Joseph lalu menghubungi orang dari Bank Mandiri untuk memasukkan uang ke rekening valas milik Joseph. Setelah dihubungi Joseph, pegawai bank tersebut menemui Wayan dan Made.

Keduanya lalu menyerahkan uang palsu itu kepada pegawai bank yang akan memasukkan ke rekening valas milik Joseph. Saat itulah aksinya terbongkar karena pegawai bank curiga dengan uang tersebut. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait