Kasus Hukum, Mengapa Lapor Jokowi?

Minggu 05-09-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Tiga kasus hukum dilaporkan ke Presiden Jokowi. 1) Kasus pelecehan seks di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 2) Kasus Lutfi bin Sech Abdullah. 3). Kasus oknum TNI diduga penganiaya Prada Candra Gerson sampai tewas.

-----------

Apakah prosedur hukum kurang berjalan semestinya? Ataukah para pihak yang dirugikan itu terlalu lebay?

Yang pasti, akhirnya tiga kasus tersebut diproses hukum sebagaimana mestinya. Kecuali kasus nomor dua.

Kasus nomor satu:  Korban pelecehan seks, pegawai KPI Divisi Visual Data inisial MS mengaku sudah sejak 2012 hingga terungkap pekan lalu, ia di-bully dan dilecehkan tujuh teman kerjanya.

MS mengaku sudah lapor atasan, lapor polisi, lapor Komnas HAM, terakhir, membuat surat terbuka kepada Jokowi. Disebarkan MS melalui WhatsApp. Yang kemudian beredar luas di medsos.

Di suratnya kepada Jokowi itu, MS menyebutkan detail kasusnya. Ia dilecehkan seksual sejak 2012 hingga pekan lalu. MS pria beristri, beranak satu.

Ia dilecehkan begitu lama, tidak resign juga dari KPI, katanya, karena dua hal.

Pertama, ia korban. Mengapa korban yang harus mengalah resign? Kedua, ia bekerja menanggung nafkah keluarga: Istri, seorang anak, dan ibunda.

Di suratnya, MS menuliskan nama tujuh pelaku serta jabatan pekerjaan di KPI. Lengkap dengan detail perbuatan para pelaku masing-masing dan bersama-sama mengeroyok MS. Nama para pelaku versi MS adalah:

Rachmat Muslim alias Olim (Divisi Humas bagian Protokol di KPI Pusat); Taufik Setiaji (divisi visual data); Said Gozali (divisi visual data); Remon Torisno (divisi visual data). Febri Pratomo (divisi visual data); Eries Oktavistanus (divisi visual data); dan Cahyo Legowo (eks divisi visdat, sekarang divisi humas bagian desain grafis).

Mirisnya, seperti diberitakan semua media massa, MS mengaku ditelanjangi, difoto alat kelaminnya, dicoret-coret buah zakar, sambil disoraki para pelaku beramai-ramai.

Kini kasusnya sudah ditangani Polda Metro Jaya. Tindakan dari pihak KPI, tujuh terduga pelaku diistirahatkan di rumah sementara waktu, menunggu penyidikan kasusnya.

Kasus nomor dua. Lutfi ditersangkakan atas laporan yang mengeklaim tanah milik Lutfi sebagai haknya, dengan menggunakan legalitas SHGB No 1444/Kebon Kelapa sebagai dasar laporannya.

Namun, kasus itu pernah dinyatakan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya (saat itu) Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Tags :
Kategori :

Terkait