Dalam persidangan kasus Juliari, terungkap ada dana yang mengalir untuk pemilihan bupati Kendal. Dana itu diterima Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti sebesar 48 ribu dolar Singapura. Setara Rp 508 juta. Juliari pun kini divonis 12 tahun penjara dan berkewajiban membayar denda Rp 500 juta dan ganti rugi ke negara Rp 14,5 miliar.
Kini Novi mulai menjalani persidangan. Apakah nanti terungkap ke mana saja larinya uang panas itu? Kasus Probolinggo masih tahap pemeriksaan. Apakah juga akan terungkap aliran dananya?
Hingga saat ini sudah puluhan, bahkan ratusan, pejabat yang divonis korupsi. Namun, tak ada satu pun vonis yang menyentuh institusi parpol dan ormas. Begitulah. (*)