Pada konsep ini, lembaga keuangan menjadi milik usaha mikro. Sehingga selain diuntungkan dengan akses yang mudah bagi anggota, keuntungan usaha lembaga keuangan juga akan kembali kepada usaha-usaha mikro sebagai anggota.
Pemerintah perlu hadir di sini dengan memberi dukungan permodalan. Sebab, jika mengandalkan modal dikumpulkan dari mereka, maka lembaga keuangan itu tak akan bisa memberikan pembiayaan untuk banyak usaha mikro. Model hibah modal seperti Bank Wakaf Mikro perlu diperluas, sehingga akan semakin banyak lembaga keuangan mikro milik orang-orang kecil yang menjadi besar. Yang akhirnya bisa menjadikan usaha-usaha mikro itu berdaya. (*)
*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, wakil dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga