KINI giliran Farroukh Rafii’uddin yang diperiksa dalam persidangan. Ia merupakan terdakwa kasus penipuan kerja sama bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Korbannya adalah mantan Kepala Polda Jatim (periode 2011 sampai 2013) Irjen Pol (purn) Hadiatmoko.
Di persidangan yang dilakukan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/9), terdakwa mengakui bahwa dirinya mengenal Hadiatmoko dari Djoko Margono. Bahkan, ia pernah bertemu Hadiatmoko. Saat pertemuan itu, ada Hadiatmoko bersama ajudannya dan Djoko.
Namun, ia tidak pernah mengaku bahwa dirinya profesor. ”Saya tidak pernah mengatakan diri saya profesor,” katanya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas. Terdakwa pun hanya tamatan sekolah menengah atas (SMA).
Dalam pertemuan dengan Hadiatmoko itu, ia sempat mendengar perbincangan antara korban dan Djoko. Terkait penanaman pisang cavendis. Ia pun menawarkan bisnis pala dan cangkang. Saat itu ia mengaku tidak menyampaikan secara pasti keuntungan dari bisnis tersebut.
”Mengenai keuntungan, saya tidak menyampaikan secara pasti. Tapi, saya sampaikan kalau keuntungannya akan digunakan untuk membangun pabrik tepung pisang,” tambahnya. Korban akhirnya setuju. Ia pun minta Hadiatmoko untuk mengirim sejumlah uang ke rekeningnya.
Total uang yang dikirim sekitar Rp 400 juta. Pengirimannya dilakukan tiga kali. Dua kali dikirim langsung ke rekening terdakwa. Lalu, sisanya ke rekening Harjuna. ”Pala cangkang itu saya dapatkan dari Sukabumi,” ungkapnya.
Dalam persidangan itu, secara tegas ia mengatakan bahwa uang yang diberikan tersebut digunakan untuk menjalankan bisnis sesuai perjanjian yang mereka lakukan. ”Bisnis itu saya jalankan. Yaitu, bisnis pala cangkang,” ungkapnya.
Walau dalam menjalankan bisnis tersebut, ia tidak melaporkan finansial bisnis tersebut. Pun, perkembangan dari bisnis itu, ia tidak pernah melaporkan kepada Hadiatmoko. Tidak juga mengajak korban untuk terjun langsung ke lapangan. ”Pernah laporan. Tapi, hanya video call,” bebernya.
Uang yang telah diberikan saksi korban kepada terdakwa tidak sepenuhnya dipergunakan untuk mengembangkan bisnis pala cangkang tersebut. Beberapa ia gunakan untuk membeli mobil. Dengan dalih, kendaraan itu untuk operasional kerja.
”Saya beli mobil pakai uang yang diberikan Pak Hadiatmoko. Tapi, mobil itu untuk kerja. Walau memang saya tidak pernah ngomong atau minta izin kepada Hadiatmoko. Termasuk keliling survei, saya gunakan uang dari Pak Hadiatmoko,” tambahnya.
Sidang itu kembali ditunda. Dilanjutkan pada Senin (20/9). Agenda persidangan selanjutnya ialah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani. ”Saya minta waktu satu minggu Yang Mulia untuk tuntutan,” kata jaksa Farida.
Farroukh Rafii’uddin didakwa menipu Hardatmoko. Terdakwa Rafi awalnya menawarkan kerja sama bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Hadiatmoko tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, setelah menyetor uang untuk modal, bisnis itu tidak pernah ada. Rafii pun menghilang.
Setelah terdakwa menghilang, Hadiatmoko sempat berusaha menghubungi melalui telepon seluler, tetapi tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi, tetapi Rafii sudah pindah dari rumah tersebut. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun. (Michael Fredy Yacob)