PESAN barang, bayar dengan bilyet giro (BG) kosong membuat Wong Jong Hai duduk kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menipu PT Karya Indah Multikreasindo. Dirinya memesan 13.500 kursi bakso rotan coklat dan jumlah yang sama kursi bakso rotan biasa. Tempo pembayarannya tujuh hari setelah barang dikirimkan.
Dalam pemesanan itu, terdakwa memberikan jaminan BG. Namun, setelah barang sampai dan sudah jatuh tempo, BG tidak bisa dicairkan. Tidak memiliki saldo. Ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/9).
Dalam persidangan itu, jaksa menghadirkan dua sakis. Yaitu HRD PT Karya Indah Multikreasindo Ariwibawa dan Direkturnya Roni Harsono. Mereka memberikan keterangan secara bersamaan di hadapan majelis hakim dan jaksa.
Keduanya menerangkan kalau terdakwa tidak melunasi pembayaran barang yang dipesannya berdasarkan invoice 5 Agustus 2020 senilai Rp 38 juta. Untuk mengonfirmasi hal tersebut, mereka sudah memberikan surat somasi kepada terdakwa. Sayang, surat itu tidak ada balasan.
Bahkan, terdakwa tidak juga membayar tagihannya. Selain pesanan itu, masih ada pesanan lain yang juga tidak dibayar oleh terdakwa. Yaitu pembelian yang dilakukan pada 5 Agustus 2020. Invoice pembelian itu senilai Rp 38 juta. “Kami rugi Rp 70 juta-an pak hakim,” kata mereka cara bersamaan.
Bukan hanya mengakali PT Karya Indah Multikreasindo saja, terdakwa juga membuat korban lain mengalami kerugian. Di antaranya Nuli Handayani yang mempunyai usaha home industry di bidang kerajinan alat kebersihan.
Dia juga menjadi korban. Terdakwa mengibuli dengan cara yang sama hingga Nuli merugi puluhan juta rupiah. Kerjasama keduanya bermula April 2020. Terdakwa memesan bermacam-macam keset dan kasur. Awal kerjasama, pembayaran lancar.
Terdakwa sering membayar dengan cara transfer. Bahkan semua pesanan itu sudah lunas terbayarkan. Setelah itu, terdakwa kembali memesan barang ke Nuli. 23 Juni 2020 dia mulai memesan. Barang sudah diberikan. Invoice pembelian pun sudah keluar.
Terdakwa lantas menggunakan cara lamanya. Yaitu dengan memberikan satu lembar BG. Serta, pembayaran selanjutnya terdakwa berjanji akan memberikan secara transfer. Pada 12 Agustus ditahun yang sama, Nuli mencoba mencairkan BG BCA tersebut.
Sesampainya di bank, BG itu ditolak pihak bank. Alasannya dana tidak cukup. Saat itu, Nuli langsung menagih ke terdakwa. Wong Jong Hai berjanji akan membayar utangnya. Karena itu, Nuli mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 89 juta.
Korban terdakwa lainnya adalah CV Hutama Cakra. Lagi-lagi dengan memberikan jaminan BG. Kali ini menggunakan Bank Danamon. Beberapa BG ia (terdakwa) berikan kepada perusahaan tersebut. Tapi semuanya tidak bisa dicairkan dengan alasan yang sama.
Perusahaan itu mengalami kerugian sebesar Rp 171 juta. Perbuatan terdakwa itu, terancam pidana dalam pasal 379a KUHP. Tentang perbuatan curang. (Michael Fredy Yacob)