Saat kompetisi Indonesian Basketball League (IBL) 2020 dimulai, CLS Knights juga mulai menyomasi Dimaz Muharri. IBL 2020 hanya seumur jagung. Dihentikan karena pandemi Covid-19. Sedangkan "permainan" pemain dan mantan klub itu berlanjut ke pengadilan.
---KEMARIN (21/9), Dimaz Muharri kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya. Ia dan istrinya, Selvia Wetty, kompak memakai baju biru muda. Sudah beberapa bulan ini Dimaz yang merupakan sarjana hukum lulus Ubaya itu wira-wiri ke PN Surabaya. Ia sedang berjuang menghadapi gugatan CLS Knights, mantan klubnya.
Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan ahli hukum Ghansham Anand. Doktor hukum lulusan Universitas Airlangga itu menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara perseroan dan yayasan dalam melakukan tindakan hukum. Di perseroan, yang berwenang mengambil tindakan hukum adalah direksi. Sementara, di yayasan, wewenang itu ada pada pengurus yayasan.
Hal itu diatur dalam pasal 31 dan pasal 35 Undang-Undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan. "Saya pikir, sudah jelas bunyi dari pasal tersebut. Boleh diwakilkan, tapi harus menggunakan surat kuasa. Surat itu diberikan bukan pada saat ada masalah. Tapi, sebelum ada masalah. Kalau sesudah ada masalah, artinya tindakan itu batal demi hukum,” ungkapnya.
DIMAZ MUHARRI dan istrinya, Selvia Wetty (duduk), menyimak jalannya persidangan di PN Surabaya, Selasa (21/9/2021). (Foto: Eko Suswantoro-Harian Disway)Apa kaitannya dengan masalah Dimaz dan CLS Knights? Gugatan dari CLS Knights dilayangkan oleh Ferry Humardani, general manager CLS Knights. Pertanyaannya, apakah Ferry merupakan representasi yayasan? Ini yang perlu dibuktikan.
Ahli juga berpendapat bahwa persoalan itu seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan. Seharusnya, kasus Dimaz dan CLS Knights dibawa ke asosiasi. Dalam hal ini Perbasi atau lembaga yang ditunjuk Perbasi untuk menyelesaikan sengketa klub dan pemain.
”Seperti sepak bola. Kan ada asosiasi sendiri yang bisa menangani kasus terkait kontrak dan perjanjian lain. Ranahnya bukan di sini. Tapi, kalau basket saya tidak tahu,” kata saksi dalam persidangan di ruang Kartika 1, Selasa (21/9).
Dimaz dan Selvia terlihat serius melihat jalannya persidangan. Kasus tersebut memang menyita waktu dan tenaga Dimaz. Sampai sekarang ia masih tidak menyangka CLS Knights menggugatnya. Semua yang ada di klub itu sudah Dimaz anggap sebagai saudara.
Setelah bergabung dengan Louvre Surabaya dan bertanding di IBL 2020, CLS memang langsung baper. Dalam pertemuan dengan Ferry Humardani di Surabaya Town Square, Dimaz diingatkan soal surat pengakuan utang senilai Rp 396,3 juta yang diteken pada Desember 2015.
Dimaz tak pernah menerima uang sepeser pun dari nilai yang tertera. Saat itu Dimaz diminta menandatangani surat yang sudah disiapkan oleh Ferry. Dalam penjelasan lisan Ferry, kata Dimaz, utang itu berlaku apabila Dimaz bergabung ke klub basket profesional lain hingga 2017. Tahun 2017 itu adalah tahun habisnya masa kontrak Dimaz dengan CLS Knights.
Dimaz merasa sudah mematuhi semuanya. Uang kontrak dan gaji sudah dikembalikan ke CLS. Meskipun harus utang keluarga. Ia juga tidak menjadi pemain basket profesional hingga 2017. Utusan dengan CLS Knights seharusnya sudah berakhir.
DIMAZ MUHARRI bercengkerama saat menanti dimulainya persidangan di PN Surabaya. (Foto: Eko Suswantoro-Harian Disway)Saat mundur dari CLS, Dimaz ingin fokus mengurus keluarga. Saat itu, sang istri baru saja kehilangan bayi di dalam kandungan. Padahal kandungannya sudah 8 bulan. Sebelumnya, Selvia juga pernah keguguran di usia kehamilan 4 bulan. Kondisi istri sangat terguncang saat harus kehilangan Qaqa Muharri.
Setelah resmi mundur, Dimaz menjadi pelatih di DBL Academy. Itu adalah sekolah basket untuk anak-anak usia 7-15 tahun. Via–sapaan Selvia Wetty– juga bekerja kembali. Menjadi staf HRD di Jawa Pos. Dimaz dan Via bekerja di gedung yang sama: Graha Pena.
Intensitas bertemu dengan istri sangat tinggi. Via kembali bersemangat hidup. Dia hamil lagi pada September 2016. Dan akhirnya melahirkan Naqasamy Akio Muharri pada April 2017. Akio lahir saat baru berusia 7 bulan. Prematur. Bayi itu harus dikeluarkan karena air ketuban Via kering. Berbahaya bila dibiarkan di dalam kandungan. Situasi yang sama saat Via hamil Qaqa Muharri.
Setelah lahir juga ada masalah. Katup jantung bayi sempat terbuka. Itu memang sering terjadi pada bayi yang lahir prematur. Jantung sang bayi normal setelah ganti nama. Sebelumnya bayi itu dinamakan Orijo Selvdi Muharri. Atas saran saudara, nama bayi laki-laki itu diganti Naqasamy Akio Muharri.