ISTILAH Jumat Keramat dulu melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap mengumumkan status tersangka seorang pejabat pada hari Jumat. Sebenarnya, kini KPK tidak selalu Jumat menetapkan seorang tersangka. Namun hari ini, bisa jadi Jumat Keramat terjadi lagi.
Rencananya, KPK memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini. Tersiar kabar bahwa KPK sudah menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidik sehingga terangnya suatu perkara," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan kemarin. Ia tidak membenarkan dan mengelak terkait pemanggilan Azis hari ini.
Informasi yang beredar di lingkungan KPK menyebutkan bahwa KPK telah mengeluarkan spindik atas nama tersangka Azis Syamsuddin. Dan sprindik itu sudah diterima oleh Azis. Pihak KPK memang belum mengumumkan resmi.
Juru bicara KPK Ali Fikri selalu menjawab diplomatis. "KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, Pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," kata Ali.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa menyatakan belum tahu bahwa Azis menjadi tersangka. Sampai kemarin, kata Supriansa, ia belum pernah melihat surat penetapan Azis sebagai tersangka.
Azis disebut dalam kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Robin telah menerima yang Rp 11 miliar dan USD 36 ribu (total Rp 11,538 miliar). Salah satunya dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Uang itu dimaksudkan agar penyidik KPK mengatur perkara yang dihadapi oleh M. Syahrial. Dalam dakwaan itu disebutkan, terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang. Uang yang diterima Robin dan Maskur berasal dari lima pihak beperkara yang sedang ditangani KPK.
Rinciannya, dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial Rp1.695.000.000. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Kemudian Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Rp 507.390.000.
Selain itu, dari Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta. Dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. (Tomy C. Gutomo)