Eksekusi Pencairan tanpa Ahli Waris Tahu

Senin 27-09-2021,10:56 WIB
Editor : Doan Widhiandono

Kemudian, ada lagi kejanggalan. Dalam jalannya penanganan kasus ini, tiba-tiba PN Kraksaan berkirim surat balasan. Suratnya perihal koordinasi perdamaian eksekusi perkara. Ari dimohon hadir pada 3 September lalu. Padahal, itu balasan dari surat permohonan eksekusi yang dikirim pada 20 Agustus 2020. Selisihnya sudah satu tahun.

“Itu juga yang janggal bagi saya. Surat satu tahun lalu kenapa dibalas sekarang. Ada apa sebenarnya?” kata Ari. Ia berharap menemukan titik terang perkara ini di Polda Jatim. Saat ini, semuanya sedang dalam proses mediasi kedua pihak. (Mohamad Nur Khotib)

Tags :
Kategori :

Terkait