”Kalau seandainya itu menjadi perkara, ya monggo (silakan, Red). Nanti baru akan terbuka,” katanya. Ia hanya menegaskan bahwa kedua terdakwa di tempat itu hanya sebagai resepsionis. Bukan bertugas mengamankan kelangsungan acara.
”Saya tidak bisa menjawab itu. Apakah tindakan kedua terdakwa diatur dalam peraturan Kapolri (perkap) atau tidak, saya tidak tahu. Tapi, tentunya harus sama dengan hasil dari persidangan ini,” tambahnya. (Michael Fredy Yacob)