PERSIDANGAN terdakwa Hengky Hadi Seputra hari ini (11/10) kembali dilanjutkan. Jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar akan menghadirkan satu saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Yaitu, Fifi Julianti. Dia merupakan accounting staff di PT Global Teknik Indonesia.
Pelapor Wardoyo sebagai branch manager di perusahaan itu. ”Besok (hari ini, Red) sidang lanjutannya. Saksi itu akan menerangkan terkait pembayaran utang yang dilakukan terdakwa. Sudah dibayar atau belum,” kata JPU Sulfikar saat dihubungi Harian Disway melalui pesan singkat WhatsApp kemarin (10/10).
Hengky duduk di kursi psakitan karena kasus utang piutang. Macet membayar tagihan, lalu dijadikan tersangka oleh polrestabes. Sidang sebelumnya dilakukan Selasa (5/10). Sidang itu menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Fantia Agustin, Sonny Gunawan, dan Agus Cahyono. Tiga saksi tersebut dari CV Jaya Agung.
Tiga saksi itu dimintai keterangan secara terpisah. Fantia pertama diminta memberikan keterangan di persidangan di Ruang Kartika II. Dia bertugas sebagai admin yang menerima orderan dari sales.
”Setelah itu, saya membuat orderan untuk disiapkan. Selanjutnya diberikan ke gudang. Kalau pembayaran, ada bagiannya sendiri yang mengurus itu. Jadi, bukan saya yang mengurus itu semua,” katanyi dalam persidangan sebelumnya.
Dia menjelaskan bahwa terdakwa memang membeli barang di perusahaan tempat dirinyi bekerja. Ada sekitar 20 item barang yang dibeli. Totalnya Rp 204 juta. Jumlah tersebut gabungan dari 20 nota pembelian barang. Nota itulah yang belum terbayarkan.
Jumlah tersebut rekapitulasi mulai November 2018 sampai Januari 2019. Terdakwa melakukan pemesanan di perusahaan itu kali pertama pada Juli 2018. Ketika itu kerja sama mereka berjalan lancar. Tidak ada keterlamabatan pembayaran.
”Pesanan itu atas nama toko terdakwa. Awal pemesanan, pembayarannya lancar saja. Barulah saat November 2018 sampai Januari 2019 mulai bermasalah. Jatuh tempo saat itu diberikan tiga bulan setelah barang diterima. Namun, setelah itu, tidak ada pembayaran sama sekali,” tambahnyi.
Tapi, saat itu dia mengakui bahwa ada barang yang sempat return. Totalnya Rp 36 juta. Bahkan, beberapa kali terdakwa juga mengangsur pembayaran. Hingga, utang terdakwa menjadi Rp 155 juta. Bahkan, masih ada cicilan lagi.
”Kalau return barang itu sebelum dilaporkan ke polisi. Kalau cicilan sesudah ia dilaporkan. Tapi, ada juga yang dibayar sebelum ia dilaporkan,” ungkapnyi. Hanya, karena dia menjabat admin, komunikasinya hanya dengan sales.
Dia tidak pernah bekomunikasi langsung dengan terdakwa. Pun, dia mengetahui pembayaran tersebut karena admin keuangan saat itu telah keluar. Jadi, dirinyi menjabat sementara sebagai admin keuangan.
Sayang, saksi itu tidak mengetahui bahwa terdakwa hingga saat ini masih mengangsur utang tersebut. Walau, kini terdakwa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
Penasihat hukum terdakwa saat itu memperlihatkan bukti transfer cicilan utang terakhir yang dilakukan terdakwa.
Viktor Sinaga, penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa dirinya merasa keterangan saksi itu meringankan terdakwa. Sebab, saksi tersebut mengakui, ada iktikad baik yang dilakukan terdakwa untuk melunasi kewajibannya.
”Kalau saat ini, cicilan dilakukan keluarga terdakwa. Tentu, sesuai kemampuannya,” bebernya.