Eksekusi sebenarnya sudah direncanakan sejak 23 Februari. Upaya tertunda karena penolakan dari warga masih sangat kuat. Pemkot mencoba menawarkan flat di Keputih agar warga punya tempat tinggal sementara. Mayoritas warga menolak. Hanya Nur Hasan yang maiu.
Selanjutnya, pada 7 September 2021 terjadi proses mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemkot Surabaya menyiapkan surat pengantar pengambilan uang konsinyasi apabila sudah ada kesepakatan damai antara PD Pasar Surya Surabaya dengan warga.
Tawaran damai itulah yang meluluhkan hati warga. Kini FR bakal lebih lancar karena warga sudah rela melepas asetnya untuk kepentingan umum. (Salman Muhiddin)