Rachel Vennya kabur dari karantina. Diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/21) naik Alphard B 139 RFS (RFS kode plat nomor khusus pejabat negara). Satu kesalahan membawanyi ke kesalahan baru.
-------------
Sehingga kebaikannya, menggalang dana Rp 1,1 miliar disumbangkan untuk APD (Alat Pelindung Diri) tenaga kesehatan di awal pandemi Korona, Maret 2020, dilupakan orang.
Rachel sudah mengakui kabur dari karantina. Dia akui itu saat berbincang di YouTube Boy William, Senin (18/10/2021). Tapi, ia mengaku tidak pernah dikarantina di RSDC (Wisma Atlet) Pademangan, Jakarta Utara.
Maksudnya, sepulang dari Amerika Serikat dia langsung pulang. Sesuai aturan (waktu itu) dia harus dikarantina delapan hari di hotel. Kemudian dikabarkan, dia menjalani karantina tiga hari di Wisma Atlet. Lalu kabur.
Rachel di Youtube itu: "Aku tidak pernah karantina sama sekali di Wisma Atlet."
Ternyata, itu terbantahkan. Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS mengungkap bahwa Rachel Vennya sempat menjalani karantina tiga hari di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Kodam Jaya bicara soal ini, sebab ada anggota TNI (selaku petugas Korona di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta) yang membantu Rachel lolos karantina.
Kolonel Herwin saat ditemui pers di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (24/10/2021 mengatakan: "Hasil pengecekan absensi, dia (Rachel) sempat masuk (Wisma Atlet) tiga hari."
Keterangan Herwin itu menguatkan info di medsos. Ada gambar berupa tangkapan layar (screenshot) data Rachel dikarantina. Rachel dikarantina di Tower 10 RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Foto itu pun menguatkan unggahan yang viral sebelumnya. Kala itu, salah satu netizen menyebut Rachel bersama kekasih, Salim Nauderer, kabur dari karantina Wisma Atlet.
Unggahan itu dikomentari banyak warganet. Pemilik akun tersebut membalas bahwa ia sebagai petugas input data Rachel Vennya di Wisma Atlet.
Lantas, seandainya Rachel benar pernah dikarantina di Wisma Atlet, apakah salah?
Berdasar peraturan, RSDC Wisma Atlet Pademangan diperuntukkan bagi kategori tertentu, yaitu:
1). Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.