PN Surabaya Menangkan Dimaz Muharri

Rabu 27-10-2021,09:10 WIB
Editor : Redaksi DBL Indonesia

Hingga 2017, sesuai masa kontrak, Diaz tidak bergabung dengan tim manapun. Baru pada 2020, Dimaz bergabung dengan Louvre Surabaya. Berkompetisi di IBL 2020. Di sinilah CLS meradang.

CLS kemudian menyomasi Dimaz. Lalu disusul dengan gugatan. Dimaz diminta membayar Rp 393,6 juta. Puncaknya, kemarin, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari CLS. (Michael Fredy Yacob)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait