Aturan Mendikbudristek, Masak Legalkan Zina?

Rabu 10-11-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Ketua BEM Unri Kaharuddin, dalam diskusi yang disiarkan kanal Youtube LBH Pekanbaru, Senin (8/11), mengatakan:

Kuasa hukum korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, menyebut korban kini trauma. Korban disebut ketakutan.

Rian Sibarani kepada wartawan Senin: ”Kondisi psikis korban masih trauma dan ketakutan. Saat ini korban masih ketakutan dengar nama pelaku sehingga tidak bisa beraktivitas.”

Permen itu mengatur mekanisme jika ada kasus pelecehan seksual di kampus. Yang belakangan sangat sering terjadi.

Nizam: ”Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.”

Ditutup: ”Saat ini beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, yang tidak ditindaklanjuti pimpinan perguruan tinggi.” (*)

Tags :
Kategori :

Terkait